Sipirok – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus COVID-19, Pengadilan Agama Padangsidimpuan melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan Kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan mulai dari meja informasi, PTSP, ruang sidang dan lain-lain (05/07/2021).
Kegiatan penyemprotan dilakukan oleh pegawai honorer Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Bapak Safrianto Pane dengan menggunakan APD untuk mengantisipasi paparan bahan kimia yang digunakan
Disamping itu, Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Bapak Dr. Ahmad Kholil R., S.Ag., M.H. juga menghimbau agar seluruh aparatur tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, dan menyediakan Hand sanitizer pada masing-masing ruangan.
Mengingat masih mewabahnya virus Covid-19, untuk kedepannya penyemprotan akan dilakukan secara rutin pada tiap bulannya.
(adm/ans).