.jpg)
Padangsidimpuan, 6 Juli 2026 – Pengadilan Agama Padangsidimpuan menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pemeriksaan Setempat, Eksekusi dan Sita Eksekusi serta Biaya Panggilan dan Pemberitahuan yang melibatkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dan Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada Senin, 6 Juli 2026.
Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Padangsidimpuan diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan dan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Kehadiran kedua pimpinan tersebut merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam mendukung terjalinnya kerja sama yang baik antar lembaga peradilan di wilayah Padangsidimpuan.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman bersama terkait pengelolaan panjar biaya perkara perdata, pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), eksekusi, sita eksekusi, serta biaya panggilan dan pemberitahuan. Kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan standar pelaksanaan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan layanan peradilan.
Melalui kerja sama ini, ketiga lembaga peradilan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Padangsidimpuan menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkara, mempererat hubungan kelembagaan, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan prima.