Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
|
1. |
Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan; |
|
2. |
Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan; |
|
3. |
Jadwal persidangan pengadilan; |
|
4. |
Perkembangan keadaan perkara; |
|
5. |
Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma); |
|
6. |
Mendapatkan bantuan hukum; |
|
7. |
Memperoleh salinan putusan pengadilan; |
|
8. |
Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan; |
|
9. |
Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan; |
|
10. |
Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan; |
|
11. |
Pengumuman penerimaan calon pegawai baru di lingkungan Mahkamah Agung RI; |
|
12. |
Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI; |
|
13. |
Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan; |
|
14. |
Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan; |
|
15. |
Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat; |
|
16. |
Prosedur untuk memperoleh informasi di pengadilan. |