Wilayah Hukum Pengadilan Agama Padangsidempuan meliputi 2 Kabupaten yaitu :
1. Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri dari 14 kecamatan, sebagai berikut :
- Kecamatan Arse, dengan 30 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Aek Bilah, dengan 26 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Angkola Tano Tombangan, dengan 17 Desa/ Kelurahan;
- Kecamatan Angkola Barat, dengan 55 Desa/ kelurahan;
- Kecamatan Angkola Selatan, dengan 18 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Angkola Timur, dengan 31 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Angkola Sangkunur, dengan 5 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Muara Batang Toru, dengan 9 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Batang Angkola, dengan 58 Desa/Keluarahan;
- Kecamatan Batangtoru, dengan 34 Desa/Keluarahan;
- Kecamatan Marancar, dengan 32 Desa/Keluarahan;
- Kecamatan Saipar Dolok Hole, 67 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Sayur Matinggi, 36 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Sipirok, Dengan 92 Desa/Kelurahan.
15. Kecamatan Angkola Muaratais, Dengan 13 Desa/Kelurahan.
|
|
2. Wilayah Hukum untuk Kabupaten Padang Lawas Utara terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Batang Onang, dengan 32 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Dolok, dengan 11 Desa/ Kelurahan;
- Kecamatan Dolok Sigomppulon, dengan 34 Desa/ Kelurahan;
- Kecamatan Halongonan, dengan 43 Desa/ Keluarahan;
- Kecamatan Padang Bolak, dengan 75 Desa/ Kelurahan;
- Kecamatan Padang Bolak Julu, dengan 23 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Portibi, dengan 38 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Simangambat, dengan 33 Desa/ Kelurahan;
- Kecamatan Hulu sihapas, dengan 16 Desa/Kelurahan.
- Kecamatan Ujung Batu, dengan
- Kecamatan Padang Bolak Tenggara,
- Kecamatan Halongonan Timur.
|
|