Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya