• Sumpah Pemuda
  • HUT RI 79
  • Hut mari
  • HB-Welcome
  • Nilai Utama
  • Maklumat Pelayanan
  • Siwas MA
  • https://www.lapor.go.id/
  • HB Visi
  • HB Misi

logo pa psp baru

A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).

B. Sejarah Pengadilan Agama Padangsidimpuan

Mahkamah Syariah Padangsidimpuan dibentuk berdasarkan peratutan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957.
Mahkamah Syariah Padangsidimpuan terbentuk setelah Mahkmah Syariah Sibolga sebagai keresidenan Tapanuli. Pada tahun 1950 setelah Keresidenan tapanuli menjadi tiga daerah wilayah, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan tapanuli Selatan, maka dimasing-masing wilayah dibentuk Mahkamah Syariah Sibolga untuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Mahkamah Syariah Padangsidimpuan untuk Tapanuli Selatan dan Mahkamah Syariah Balige untuk Tapanuli Utara.

Mahkamah Syariah Padangsidimpuan Berdiri dan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan berdiri sejak tanggal 1 Juli 1958. Setelah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Mahkamah Syariah Padangsidimpuan dengan wilayah hukum yang sama berobah nama menjadi Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dahulu Pengadilan Agama Padangsidimpuan Beralamat di Jalan Williem Iskandar IV Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pengadilan Agama Padangsidimpuan kini telah memiliki gedung baru yang terletak di Jalan H.T. Rizal Nurdin KM. 07 Salambue, Telp. (0634) 21182 dan Fax (0634) 23726, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dibangun diatas tanah seluas  + 5600 M2 dan luas Bangunan 943 M2 dengan 2 lantai gedung, dan dibangun Pada tahun 2008 dari DIPA Pengadilan Agama Padangsidimpuan tahun 2008.  dan diresmikan pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2010 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak DR H. Harifin Tumpa, S.H.

Pada tahun 2011 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah berdiri, Sehingga Wilayah Perkara Pengadilan Agama Padangsidimpuan terdiri dari 3 Kabupaten yaitu :

    Kabupaten Tapanuli Selatan
    Kabupaten Padang Lawas
    kabupaten Padang Lawas Utara

Mahkamah Syariah Padangsidimpuan dibentuk berdasarkan peratutan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957.
Mahkamah Syariah Padangsidimpuan terbentuk setelah Mahkmah Syariah Sibolga sebagai keresidenan Tapanuli. Pada tahun 1950 setelah Keresidenan tapanuli menjadi tiga daerah wilayah, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan tapanuli Selatan, maka dimasing-masing wilayah dibentuk Mahkamah Syariah Sibolga untuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Mahkamah Syariah Padangsidimpuan untuk Tapanuli Selatan dan Mahkamah Syariah Balige untuk Tapanuli Utara.

Mahkamah Syariah Padangsidimpuan Berdiri dan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan berdiri sejak tanggal 1 Juli 1958. Setelah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Mahkamah Syariah Padangsidimpuan dengan wilayah hukum yang sama berobah nama menjadi Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dahulu Pengadilan Agama Padangsidimpuan Beralamat di Jalan Williem Iskandar IV Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pengadilan Agama Padangsidimpuan kini telah memiliki gedung baru yang terletak di Jalan H.T. Rizal Nurdin KM. 07 Salambue, Telp. (0634) 21182 dan Fax (0634) 23726, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dibangun diatas tanah seluas  + 5600 M2 dan luas Bangunan 943 M2 dengan 2 lantai gedung, dan dibangun Pada tahun 2008 dari DIPA Pengadilan Agama Padangsidimpuan tahun 2008.  dan diresmikan pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2010 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak DR H. Harifin Tumpa, S.H.

Pada tahun 2011 Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah berdiri, Sehingga Wilayah Perkara Pengadilan Agama Padangsidimpuan terdiri dari 3 Kabupaten yaitu :

    Kabupaten Tapanuli Selatan
    Kabupaten Padang Lawas
    kabupaten Padang Lawas Utara

Pada Tahun 2017, Pengadilan Agama Padangsidempuan memiliki gedung baru yang terletak di Jl. Lingkar Luar Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Tapanuli Selatan, Desa Tolang , Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan  yang diresmikan pada tanggal 31 Januari 2017.

Adapun Wilayah perkara Pengadilan Agama padangsidempuan terdiri dari 2 Kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Tapanuli Selatan

2. Kabupaten Padang Lawas Utara

  • dukacitarizki.jpg
  • Pel-ketuaBARU.jpg
  • Pel-PP.jpg
  • Pel-Waki-nurlainil.jpg