https://geektuner.com/ https://allmix.xyz/ https://www.saanendoah.com/ https://data.smksantamaria.sch.id/pelajaran/ https://portal.smksantamaria.sch.id/pendidikan/ https://www.techiezworld.com/
PA Padangsidimpuan - Ciri-Ciri Utama Hukum Islam
  • Sumpah Pemuda
  • KMA Terpilih 2024-2029
  • HUT RI 79
  • Hut mari
  • HB-Welcome
  • Nilai Utama
  • Maklumat Pelayanan
  • Siwas MA
  • https://www.lapor.go.id/
  • HB Visi
  • HB Misi

IMG_4206

Oleh

Danil Isnadi, S.H.I.

Panitera Muda Hukum

Pengadilan Agama Padangsidimpuan

E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Abstrak
iconpdf

 Tulisan ini ingin menjelaskan apa saja ciri-ciri utama hukum Islam dengan menjelaskan konsep ilahiyah, humanistik universal, kenyal, seimbang, praktis dan aplikatif. Tulisan ini menggunakan metode penulisan Kuantitaf dengan mengumpulkan bahan-bahan yang bersumber dari buku-buku ataupun artikel yang berkaitan dengan ciri-ciri utama hukum Islam.  Islam mempunyai misi rahmatan lil’alamin, yakni menebar rahmat bagi sekalian alam. Kehadiran Islam bukan untuk suku maupun komunitas tertentu, melainkan untuk segenap alam dan isinya. Sebagai agama universal, muatan Islam didesain untuk mencakup beragam lini dan sektor kehidupan umat manusia. Hukum Islam diturunkan bertujuan untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan mendatangkan kemaslahatan,  dengan berlandaskan al-Qur`an yang bersifat universal dan dinamis. Hukum Islam dengan segala keunggulannya, merupakan aturan yang bertujuan memberikan kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia. Dengan demikian, Hukum Islam mempunyai beberapa ciri-ciri utama yang tidak dimiliki oleh hukum manapun di dunia ini. Ciri-ciri tersebut diantaranya adalah sifatnya yang ilahiyah, fleksibel, humanistik universal, dinamis, kenyal, seimbang, praktis dan aplikatif, sehingga bisa membedakan antara hukum Islam dengan hukum buatan manuasia.

 

Kata kunci : Ciri-ciri, Hukum Islam, ilahiyah, dinamis, universal.

  • PENDAHULUAN

Pengkajian Hukum Islam dilingkungan  akademis  terkhusus di civitas akademika semakin menarik seiring dengan problematika yang muncul silih berganti, baik dalam bidang ideologi, politik, sosial budaya, adat istiadat, pertahanan keamanan, ekonomi,  hak asasi manusai dan teknologi informasi yang terkadang  membutuhkan suatu pemecahan dari aspek hukum Islam (Abd. Shomad, 2010, p. 99).

Hukum Islam sebagai salah satu bidang ilmu hukum, telah banyak dipelajari secara ilmiah, tidak saja oleh orang Islam, melainkan juga oleh mereka yang tidak beragama Islam, sejak pemerintahan Hindia Belanda sampai sekarang (Ishak, 2013, p. 70).

Hukum Islam dengan kedua sumber pokoknya al-Qur’an dan Sunah merupakan sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur semua aspek perilaku kehidupan manusia, baik yang bersifat individual atau yang kolektif. Karena karakteristik yang serba mencakup ini, hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam pandangan ummat Islam. Dalam perjalanan sejarahnya yang awal, hukum Islam (fiqih) merupakan suatu hal yang digunakan dalam pengertian luas dan mempunyai kekuatan yang dinamis, kreatif tidak statis seperti sekarang ini.Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah mazhab hukum yang memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural dan kondisi politik dimana mazhab itu tumbuh dan berkembang (Rofifah, 2020, p. 1).

Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara memperoleh semua hal yang mengandung kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam kehidupan (Zul Anwar Ajim Harahap, 2017, p. 23).

Hukum Islam merupakan rangkaian antara kata "hukum' dan "Islam" yang berasal dari kosa kata bahasa arab hukum dan Islam, dua kata yang banyak disebut dalam Al-Qur'an tetap juga telah menjadi kosa kata baku dalam bahasa Indonesia. Hukum dalam pengertian yang sudah lazim, adalah kumpulan kaidah dan aturan tingkah laku manusia yang berlaku dan mengikat dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh pihak berwenang yang menetapkan hukum tersebut. Sedangkan Islam merupakan nama agama yang di turunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad sebagai pedoman hidup manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat (Zul Anwar Ajim Harahap, 2015, p. 138).

Hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf. Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan yang mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul menjelaskan bahwa seperangkat peraturan itu digali dan berdasarkan wahyu Allah SWT atau sunnah Rasul yang populer dengan sebutan syari’at Islam (Rozin, 2017, p. 303).

Hukum Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya Al-Quran dan Hadits. Sdangkan menurut istilah Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya (Eva Aryani, 2017, p. 2).

Berangkat dari definisi yang telah disebutkan diatas, dapat dimengerti bahwa hukum Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari Allah SWT berupa Al-Qur’an yang dilengkapi dengan sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam bentuk Hadist untuk memenuhi aspek syariah, fiqih dan hukum Islam, yaitu patuh kepada Allah SWT, menyelamatkan, dan mewujudkan kedamaian insan manusia. Hukum Islam mencakup hukum syari’ah dan hukum fikih karena arti syara’ dan fikih terkandung di dalamnya (Rozin, 2017, p. 314).

Hukum Islam memiliki ciri-ciri dan karakteristik yang tidak dimiliki hukum lain. Hukum Islam memiliki perbedaan dengan hukum lainnya, baik dari sumber maupun objeknya, karena hukum Islam memiliki dua objek hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT yang disebut ibadah dan mengatur hubungan antara sesama manusia dan alam semesta yang disebut muamalah. Padahal hukum umum objek hanya mengatur tentang hubungan antar sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat, maka dalam artikel ini penulis ingin memaparkan ciri-ciri utama hukum Islam tersebut.

  Selain dalam artikel ini membahas tentang Ciri-ciri utama Hukum Islam, penulis juga akan menjelaskan tentang konsep ilahiyah, humanistik universal, kenyal, seimbang, praktis dan aplikatif. Sehingga kita bisa membedakan antara Hukum Islam dengan Hukum lain yang ada didunia ini.

  • PEMBAHASAN
  • Ciri-ciri Utama Hukum Islam

Ciri-ciri hukum Islam salah satunya adalah mempunyai dua istilah kunci, yakni: syari’ah dan fikih. Syari’ah terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW dan fikih adalah pemahaman dari hasil pemahaman manusia. Berkaitan dengan dua istilah kunci hukum Islam tersebut, dapat diketahui bahwa hukum Islam yang mana bersifat murni sebagai wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan hukum Islam mana yang telah dicampuri daya nalar manusia. Oleh sebab itu, bila ditinjau dari proses pembentukan hukum Islam, ahli ushul fikih membuat batasan, bahwa ‘syari’ah’ adalah “al-nushush almuqaddasah” (ajaran Islam yang sama sekali tidak dicampuri oleh daya nalar manusia) dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah al-mutawatirah. Adapun fikih dalam istilah ushul fikih ialah “pemahaman” atau apa yang dipahami dari ‘al-nushush al-muqaddasah’. Syari’ah bersifat stabil, sedangkan fikih bersifat dinamis (Khisni, 2016, p. 6).

Walaupun Hukum Islam bersumber pada ajaran-ajaran Tuhan Yang Maha Esa berupa Al-Qur’an dan Hadis, akan tetapi sifat dan karakteristiknya sama sekali tidak statis dan senantiasa dapat mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dari masa ke masa (Soekanto, 2017, p. 158).

Hukum Islam mempunyai karakteristik tersendiri, berbeda dengan hukum Barat dan hukum adat, yang mempunyai dimensi ganda, menurut Eko Siswanto, karakteristik hukum Islam adalah pertama dimensi syariat (memiliki ciri wahyu) dan fikih (memiliki ciri ra’yu), kedua, ketuhanan dan kemanusiaan (iman dan ikhsan, atau akidah dan akhlak), ketiga, hukum Islam berwatak universal (mengatasi ruang dan waktu, mencakup bidang ibadah dan muamalat dalam arti luas, balasan atau sanksi dunia dan akhirat) dan kontekstual (dinamis), fleksibel (Mudassir & Gunawan, 2017, p. 121).

Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang spesifik, Hukum Islam mempunyai ciri-ciri khas yang membedakannya dengan sistem hukum yang lain di dunia. Ciri-ciri khas Hukum Islam itu adalah (Abd. Shomad, 2010, p. 108):

  • Hukum Islam untuk agama
  • Hukum Islam mengandung sifat universal, yakni mencakup seluruh manusia di dunia tidak dibatasi oleh faktor geografis atau batasan teritori. Hal ini terlihat dalam sumber utama hukum Islam dalam konteks sejarah Rasul dengan memfokuskan dakwah mengenai tauhid seperti panggilan yâ ayyuha an-nâs, walaupun pada persoalan hukum hanya khusus umat Islam saja.
  • Hukum Islam dalam bidang ubudiyah halnya telah diatur sedemikian rupa dalam Al Qur'an dan Sunnah, Meskipun Allah SWT adalah pemberi hukum (law giver), tetapi sebagaimana difahami oleh umat Islam, Al Quran adalah sumber hukum utama dan tertinggi dalam ajaran Islam, kemudian sunah sebagai sumber hukum kedua (Alim, 2010, p. 152).
  • Hukum Islam dalam bidang muamalah cocok untuk insan kamil manusia, perasaan hukum, kesadaran hukum masyarakat dapat dikembangkan dan senantiasa tumbuh menurut kebutuhan dan pandangan hidup masyarakat dilandasi Al Qur'an dan Sunnah.

Hukum Islam adalah hukum yang berwatak dan mempunyai ciri-ciri khas. ciri-ciri Hukum Islam tersebut antara lain (Rohidin, 2019, pp. 65–67; Wati Rahmi Ria & Muhamad Zulfikar, 2017, pp. 8–9):

  • Takamul, yakni sempurna bulat dan tuntas serta komprehensif. Hukum Islam membentuk umat dalam satu kesatuan yang bulat walaupun berbeda-beda. Yang dimaksud dengan takâmul ialah “lengkap, sempurna, dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup.” Hukum Islam menghimpun segala sudut dan segi yang berbeda-beda dalam satu kesatuan. Karenanya, hukum Islam tidak menghendaki adanya pertentangan antara ushûl dengan furû’. Satu sama lain saling melengkapi, saling menguatkan, dapat diibaratkan serupa batang pohon yang semakin banyak cabang dan rantingnya ia semakin kokoh dan teguh, semakin subur pertumbuhannya, semakin segar kehidupannya.
  • Wasathiyah (moderat), Hukum Islam memenuhi jalan tengah, jalan yang seimbang, tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan dan tidak berat pula ke kiri mementingkan kebendaan (Wati Rahmi Ria & Muhamad Zulfikar, 2017, p. 8).
  • Harakah (bergerak, berkembang, dan dinamis): Dari segi harakah, hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan. Hukum Islam terpancar dari sumber yang luas dan dalam, yaitu Islam yang memberikan sejumlah aturan hukum yang dapat dipergunakan dalam setiap masa dan tempat oleh manusia. Hukum Islam dalam gerakannya menyertai perkembangan manusia, mempunyai qâidah asâsiyyah, yaitu ijtihad. Ijtihadlah yang akan menjawab segala tantangan masa, dapat memenuhi harapan zaman dengan tetap memelihara kepribadian dan nilai-nilai asasinya (Ria, 2018, p. 15).
  • Bersifat Universal : Hukum Islam bersifat universal, mencakup seluruh manusia di dunia tidak dibatasi oleh faktor geografis atau batasan teritorial. Hal ini terlihat dalam sumber utama hukum Islam dalam konteks sejarah Rasul dengan memfokuskan dakwah mengenai tauhid seperti panggilan yâ ayyuha an-nâs, walaupun pada persoalan hukum hanya khusus umat Islam saja.
  • Moralitas (Akhlaqi), yakni Moral dan akhlak sangat penting dalam pergaulan hidup di dunia ini. Oleh karena itu, Allah sengaja mengutus Nabi untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Sebagaimana juga Allah memerintahkan umat Islam untuk mengambil contoh teladan dari moral Nabi Relasi antara moral dan hukum adalah merupakan karakteristik terpenting dari kajian hukum Islam. Dalam hukum Islam antara keduanya tidak ada pemisahan, jadi pembahasan hukum Islam juga di dalamnya termasuk pembahasan moralitas. Berbeda halnya dalam kajian hukum Barat, yang jelas-jelas memisahkan dengan tegas antara hukum dan moral. Dari kedua perbedaan ini ternyata mempunyai implikasi sangat besar dalam praktek hukum di masyarakat.
  • Sempurna : Syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan garis besar permasalahan. Oleh karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah sebab perubahan masa dan tempat. Untuk hukum yang lebih rinci, syariat Islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan pada ijtihad ulama dan cendekia.
  • Elastis dan Dinamis

Hukum juga bersifat elastis (luwes), ia meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, hubungan makhluk dengan khalik serta tuntutan hidup dunia akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik muamalah, ibadah, jinayah, dan lainnya. Meski demikian Hukum Islam tidaklah kaku, keras, dan memaksa. Hukum Islam hanya memberikan kaidah umum yang seharusnya dijalankan oleh umat manusia. Dengan demikian umat Islam dapat mennumbuhkan dan mengembangkan proses ijtihad. Hukum Islam juga bersifat sistematis, dalam artian bahwa hukum Islam mencerminkan sejumlah aturan yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lain. Perintah sholat senantiasa diiringi dengan perintah zakat dan lainnya. Dalam hukum Islam seseorang dilarang hanya bermuamalah dengan Allah dan melupakan dunia. Seorang muslim diperintahkan mencari rizki, tetapi hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rizki tersebut. Karena hukum Islam tidak akan bisa dilakanakan apabila diterapkan sebagian dan ditinggalkan sebagian yang lainnya.(Ahmad Junaidi, 2016, p. 84)

Sebagaimana   dikemukakan   oleh para   ulama   usul   fikih   bahwa salah satu  ciri  hukum  Islam  adalah  elastis  dan   dinamis. Secara historis dan faktual   dibuktikan   dengan   dengan adanya  produk  ijtihad  bahkan sejak masa  awal  Islam  dan  walaupun  pada suatu   masa   pernah   ada statement pintu ijtihad tertutup, faktanya ijtihad terus berlangsung hingga kini. Menurut Ahmad Kholiq dalam bukunya Melacak Sejarah Metodologi Ijtihad , konsekuensi  logis dari meluasnya   kekuasaan   Islam   adalah munculnya persoalan baru yang belum dihadapi  oleh  para  sahabat. Persoalan baru  itu  dikarenakan  adanya  kontak dengan  kebudayaan  baru di  kawasan taklukan  yang menimbulkan  perubah-an  sosial  yang  cukup drasitis  pada masa  itu,  yang  pada  keadaan  tertentu jelas membutuhkan antisipasi hokum (Hambali, 2015, p. 59).

  • Sistematis : Hukum Islam bersifat sistematis artinya bahwa sejumlah doktrin dalam hukum Islam bertalian dan berhubungan diantara satu dengan lainnya secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan lainnya. Demikian pula dengan lembaganya, pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukum potong tangan bagi pencuri bila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan, tidak akan memberikan hukuman rajam bagi pezina dan kebiasaan berpakaian yang belum diterapkan sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Islam itu sendiri (Itang, 2015, p. 78).
  • Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan (Makmun, 2013, p. 195).

Adapun ciri-ciri hukum Islam menurut pandangan Mohammad Daud Ali antara lain (Zulfikar, 2015, p. 8):

  • Hukum Islam merupakan bagian dan sumber dari agama Islam.
  • Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
  • Mempunyai dua istilah kunci, yaitu : a. Syariat, Fiqh Syariat terdiri dan wahyu Allah dan sunah Nabi Muhammad SAW., sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariat.
  • Terdiri dan dua bidang utama, yakni: a. Ibadah b. Muamalah dalam arti yang luas Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna, sedangkan mu’amalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat situasi masa ke masa.
  • Struktur yang berlapis, terdiri dari : a. Nash atau teks; Al-Quran, b. Sunah Nabi Muhammad SAW. (untuk syariat), c. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah, d. Pelaksanaannya dalam praktik, baik berupa keputusan hakim, maupun berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqh).
  • Mendahulukan kewajiban daripada hak, amal daripada pahala.
  • Dapat dibagi menjadi : a. Hukum taklifi atau hukum laklif yakni al-ahkam al-khamsah, yaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni, jaiz, sunat, makruh, wajib, dan haram, b. Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

Menurut Asmawi dalam bukunya Filsafat, Sejarah dan Problematika Hukum Islam, menjelaskan Ciri-ciri khas (Khashais al-Ahkam) bagi hukum Islam antara lain (Asmawi, 2021, p. 77):

  • Hukum Kemanusiaan

Pada asalnya semua undang-undang adalah bersifat kemanusiaan, yaitu ingin mewujudkan kebahagian manusia ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk membuktikan bahwa diantara ciri khas Hukum Islam itu adalah kemanusiaan atau Insaniyyah dapat dilihat bagaimana hukum Islam memberi perhatian penuh kepada kepada manusia, memelihara segala yang berhubungan dengan urusan manusia seperti pemeliharaan dan perlindungan aqidah, fikiran, diri, ruh, akal, usaha, kehormatan, pahala dan siksa bagi perbuatan manusia, dan lainsebagainya, baik secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Hukum Islam memperhatikan kemuliaan manusia sebagai seorang yang beriman kepada Allah yang mentaati perintahnya dan menjahui larangannya.

  • Akhlak Sebagai Dasar Kepatuhan Hukum

Sesuatu yang mendorong manusia mentaati aturan dan undang-undang hanyalah akhlak atau suara hati yang halus dari diri manusia itu. Perasaan hati yang bergelora itulah menggerakkan manusia membenarkan aqidahnya. Kesaksian Khadijah RA., atas keluhuran hubungan Nabi Muhamad SAW., yang ditampakkan bukan sebagai seorang yang kuat, tinggi kedudukannya dalam masyarakat atau pangkatduniawi, namun beliau memperlihatkan perilaku, sikap, tindakan dan luhur budinya.

  • Hukum Islam bersifat Universal (‘Alami’)

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Al-Quran maupun Sunnah Tidak ditetapkan khusus untuk suatu kaum atau bangsa tertentu, melainkan ketetapan hukumnya yang bersifat umum, universal dan alami, berlaku untuk siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Sedangkan aturan hukum agama-agama lain hanya berlaku untuk bangsa tertentu seperti Yahudi khusus untuk Bani Israil, Agama masehi merupakan agama yang mendatangkan perbaikan bagi agama Yahudi.

Adapun ciri-ciri utama Hukum Islam menurut pandangan Mohammad Daud Ali (Barzah Latupono, 2020, p. 18), antara lain:

  • Hukum Islam merupakan bagian dan sumber dari agama Islam.
  • Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
  • Mempunyai dua istilah kunci, yaitu : 1). Syariat, adapun syariat terdiri dari wahyu Allah SWT dan sunah Nabi Muhammad SAW., 2). Fikih, adapun fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariat.
  • Terdiri dan dua bidang utama yaitu Ibadah dan Muamalah, dalam arti yang luas Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna, sedangkan mu’amalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat situasi masa ke masa.
  • Struktur Hukum Islam yang berlapis, terdiri dari : 1). Nash atau Al-Quran, 2). Sunah Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan syariat, 3). Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah.
  • Pelaksanaannya dalam praktik, baik berupa keputusan hakim, maupun berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fikih).
  • Mendahulukan kewajiban dari pada hak dan amal dari pada pahala.
  • Hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
  • Hukum taklifi yakni al-ahkam al-khamsah, yaitu lima kaidah atau lima kategori hukum atau lima penggolongan hukum yakni: jaiz, sunat, makruh, wajib dan haram
  • Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

Menurut T. M. Hasbi Ash. Shiddiq dalam bukunya falsafah hukum Islam, menyebutkan ciri-ciri utama Hukum Islam yaitu  (Barzah Latupono, 2020, p. 19) :

  • Berwatak universal, maksudnya Hukum Islam berlaku untuk umat Islam dimanapun mereka berada.
  • Menghormati martabat manusia sebagai satu kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memelihara kemuliaan manusia, dan manusia secara keseluruhan.
  • Pelaksanaan dalam praktik beragama digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umut Islam.

Dari penjelasan ciri-ciri hukum Islam yang telah diuraikan diatas Penulis dapat menyimpulkan bahwa ciri-ciri utama Hukum Islam adalah (Saija dan Iqbal Taufik, 2016, p. 23) :

  • Merupakan bagian dan sumber dari agama Islam;
  • Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak) Islam;
  • Struktur Hukum Islam yang berlapis, terdiri dari : 1). Nash atau teks Al-Quran, 2). Sunah Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan syariat, 3). Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah, 4) Pelaksanaan dalam praktik beragama digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umut manusia.
  • Terdiri dan dua bidang utama, yaitu : Ibadah dan Muamalah.
  • Mempunyai dua istilah kunci, yaitu : Syariat dan Fikih.
  • Mendahulukan kewajiban dari pada hak dan amal dari pada pahala.
  • Hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: Hukum taklifi dan Hukum wadh’i.
  • Berwatak universal, maksudnya berlaku abadi untuk umat Islam, dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam disuatu tempat atau negara pada suatu masa saja.
  • Pelaksanaan dalam praktik beragama digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umut manusia.
  • Menghormati martabat manusia sebagai satu kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memelihara kemanusiaan secara keseluruhan.
  • Menjelaskan Ciri-ciri Hukum Islam dalam konsep Ilaiyah, Humanis Universal, kenyal, seimbang, praktis dan aplikatif

 

Konsep Ilaiyah

 

Konsep Ilahiyah adalah konsep hukum Islam yang transenden dan sakral, Ilahiyah diyakini sebagai ajaran yang bersumber dari Allah SWT yang maha suci, maha sempurna dan maha benar. Dalam aspek ini, hukum Islam diyakini oleh umatnya sebagai ajaran suci, sehingga sakralitasnya harus tetap dijaga. Dalam pengertian dimensi ilahiyah ini, hukum Islam dipahami sebagai syariat yang cukup luas, tidak hanya terbatas pada fikih dalam artian terminologi, hukum Islam juga mencakup masalah keimanan, amaliyah dan etika (Panji Adam, 2019, p. 5).

Cakupan hukum Islam jauh lebih luas dari cakupan hukum buatan manusia. Aturan-aturan dalam hukum Islam meiliputi berbagai persoalan hidup manusia tanpa ada pembatasan-pembatasan tertentu. Adapun hokum buatan manusia aturan-aturannya dibatasi pada permasalahan tertentu, misalnya hanya mengatur masalah hukum privat, hukum keluarga, hukum pidana, hukum intemasional, atau masalah-masalah tertentu yang lain (Marzuki, 2017, p. 40).

Konsep Humanis Universal

 

Universalisme (al-’Alamiyah) Islam adalah salah satu karakteristik Islam yang agung. Islam sebagai agama yang besar berkarakteristikkan: (1) Rabbaniyyah, (2) Insaniyyah (humanistik), (3) Syumul (totalitas) yang mencakup unsur keabadian, universalisme dan menyentuh semua aspek manusia (ruh, akal, hati dan badan), (4) Wasathiyah (moderat dan seimbang), (5) Waqi’iyah (realitas), (6) Jelas dan gamblang, (7) Integrasi antara al-Tabat wa al-Murunah (permanen dan elastis).  Universalisme Islam yang dimaksud adalah bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dia-lah bangsa yang terpilih, dan karenanya semua manusia harus tunduk kepadanya (Dainuri, 2016, p. 33).

Universal bermakna bahwa syari’at Islam dapat siterapkan kapan dan di mana pun serta berlaku sepanjang masa. Keuniversalan ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan yang luas dan pleksibel, pada aspek ini tidak ada diskriminasi atau perbedaan antara muslim dan non-muslim. Keuniversalan syari’at Islam merupakan konsekwensi logis dari hakikat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi ajarannya tidak mengenal batasan ruang dan waktu, sehingga memungkinkan berlaku bagi semua umat manusia kapan dan di manapun berada.8 Oleh karena itu, klaim bahwa syari’at Islam secara eksklusif hanya diperuntukkan untuk orang Islam bukan non muslim perlu dibantah dengan dua argument, yaitu: Pertama, berupa dalilQDTOL, 9 di dalam ayat tersebut Allah swt. menegaskan bahwa Nabi Muhammad diutus sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, misi ajaran al-Qur’an tidak membedabedakan manusia atas dasar keturunan, bangsa dan warna kulit. Akan tetapi Islam mengajarkan dan memperkenalkan nilai-nilai kebersamaan, nilai-nilai keadilan, dan persaudaraan di antara sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Allah (Said Syaripuddin, 1829, p. 52).

Ayat al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, selalu tampil dalam bentuk universal atau bersifat umum, tidak terbatas untuk orang Islam saja tetapi berlaku untuk seluruh umat manusia di seluruh dunia ini. Menurut Abdul Wahab Khallaf, bentuk umum dan mengglobal sebagian ayat al-Qur’an ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada para ulama untuk berijtihad atau menggali hukum sesuai kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat, sehingga ayat-ayat al-Qur’an tersebut dapat dimengerti, diterapkan, diterima oleh semua umat di dunia, dan dapat berintegrasi dalam semua dimensi ruang dan waktu sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia mulai zaman dulu, zaman sekarang dan juga pada generasi yang akan datang. Lebih dari itu, hukum Islam memiliki kekayaan makna yang terkandung dalam setiap syariahnya, misalnya perintah berkurban saat menjelang hari Raya Idul Adha yang secara lahiriyah merupakan bagian ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, namun sesungguhnya ada makna substansial yang tersirat atau terkandung di dalamnya yang tidak terlihat dengan kasat mata, yaitu renungan atau introspeksi diri umat Islam tentang betapa pentingnya membangun solidaritas sosial yang kuat melalui sifat kebersamaan dan pengorbanan dengan umat manusia di dunia ini (Hendra Gunawan, 2018, p. 110).

Ajaran Islam yang berbeda dari ajaran agama-agama samawi lainnya adalah aspek syari’ah atau hukumnya. Syari’ah (hukum Islam) didesain oleh Allah sedemikian rupa sebagai penyempurna syari’at agama-agama sebelumnya dan dijamin kecocokan dan relevansinya bagi seluruh umat manusia sepanjang zaman hingga hari kiamat nanti. Dalam syari’ah terdapat ajaran yang bersifat universal disamping yang bersifat lokal (Siroj, 2015, p. 82).

Secara  umum,  hukum  Islam  berdiri  di  atas  prinsip-prinsip  yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana  dikemukakan  oleh  Masdar  F.  Mas'udi  adalah ajaran  yang qath'i dan  menjadi  tolok  ukur  pemahaman  dan  penerimaan hukum Islam secara keseluruhan (Hermawan, 2014, p. 89).

Hukum Islam yang dimaksud bersifat Humanis universal disini adalah bahwa hukum Islam ditujukan bukan hanya untuk satu golongan atau suatu bangsa tertentu saja, tetapi hukum Islam ditujukan kepada seluruh umat manusia tanpa mengenal batas-batas wilayah, warna kulit, suku, bangsa, darah keturunan ataupun daerah. Banyak ayat dalam Al-Qur`an yang menyinggung tentang keuniversalan hukum Islam. Diantaranya perkataan Allah SWT yang menyebutkan bahwa Muhammad SAW adalah sebagai utusan Tuhan untuk seluruh umat manusia, sebagaimana firmanNya dalam surat Saba’ ayat 28 yang berbunyi:

 saba 28

Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui (Q.S: Saba’ayat 28).

Ayat tersebut secara jelas menyatakan bahwa Nabi -Muhammad adalah diutus bukan hanya untuk satu golongan atau beberapa golongan tertentu saja, tetapi beliau diutus untuk manusia secara keseluruhan dan sebagai rahmat bagi seluruh alam (Rozin, 2017, p. 317).

Konsep Kenyal atau elastis

 

Hukum Islam adalah produk sejarah yang di dalamnya peran para perumusnya sangat menentukan konstruksi yang dihasilkan. Rumusan-rumusan hukum sebagaimana yang tertuang dalam katya-karya turast, tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang sudah final dan tidak bisa berubah. Sebaliknya ia harus tetap dirumuskan ulang secara kreatif, agar bisa menjawab dan menyeleasaikan problem-peroblem kemanusiaan yang selalu berubah dan berkembang (Tahir, 2014, p. 212).

Eksistensi karakteristik hukum Islam yang kesebelas di atas menurut Qardhawi berimplikasi kepada muncul dan tumbuhnya faktor-faktor yang menyebabkan hukum Islam elastis serta berpeluang untuk berkembang. Tidak hanya itu, hukum Islam juga memiliki medan yang luas sehingga para ahli bisa berperan mengisi medan tersebut dengan “penemuan-penemuan” yang belum tercover dalam nash agama. Qardhawi menyebutkan dalam buku ‘Awamil al-Sa‘ah  wa  al-Murunah  fi  al-Syari‘ah  al-Islamiyah,  bahwa  faktor-faktor yang menjadikan elastisitas hukum Islam ada lima, yaitu: 1) Luasnya situasi yang dimaafkan, 2) Nash  memperhatikan  hukum-hukum  universal, 3) Nash menerima keragaman pemahaman, 4) Melindungi keadaan darurat dan tertentu, 5) Perubahan  fatwa  sebab  perubahan  waktu,  ruang,  kondisi dan adat (Arofik, 2015, p. 171).

Dalam konsep ini hukum Islam tidak memberatkan dan elastis. Dalam Al-Qur’an sebagai rujukan dasat hukum Islam tidak ada satupun perintah Allah SWT yang memberatkan hamba-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 286, yang berbunyi:

 albaqoroh 286

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah: Ayat 286)"

sehingga dalam kondisi darurat, hukum Islam memberikan rukhshah (keringanan), misalnya keringanan untuk bertayamum bagi orang yang kesulitan mendapatkan air, keringan untuk tidak berpuasa bagi orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan orang musafir. Sampai kepada dharuratu  tubihulmahzhurat (keadaan darurat membolehkan yang dilarang) seperti makan babi yang merupakan haram untuk dimakan, namun saat kondisi terpaksa tidak ada makanan lain jiwa pun terancam, maka diperbolehkan memakannya untuk sekedar bertahan menyelamatkan jiwa saat itu. Di sini, terlihat bahwa hukum Islam tidak memberatkan dan juga bersifat elastis yaitu kenyal, lentur, luwes, atau mudah diubah bentuknya dan mudah kembali kepada bentuk asalnya, sehingga diterima sepanjang masa untuk memudahkan para ulama berijtihad, mencari hukum untuk menjawab persoalan yang kontemporer, begitu elastisnya hukum Islam membuat setiap kaum Muslimin dituntut untuk terus berusaha meningkatkan kualitas diri mencapai kejenjang mujtahid (Hendra Gunawan, 2018, p. 111).

Adapun yang dimaksud dengan elastis, yakni hukum Islam bersifat universal dan lentur yang mencakup segala bidang kehidupan manusia, seperti masalah kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk, dan lain-lain. Namun demikian, hukum Islam tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Tetapi semua memerlukan kreatifitas dan proses ijtihad dari umatnya (Syafei, 2000, p. 294). Transformasi Hukum Islam terjadi selaras dengan transformasi waktu, ruang, keadaan, motivasi dan tradisi (Sulthon, 2019, p. 29).

Sebagai bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis. Dapat  dilihat dalam salah satu contoh dalam kasus jual beli. Bahwa ayat hukum yang berhubungan dengan jual beli antara lain: Al-Qur’an surah Al-Bagarah (2): Ayat 275 dan 282, Al-Qur’an surah An-Nisa' (4): ayat 29, dan Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah (62): ayat 9). Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan hukum bolehnya jual beli, persyaratan keridhaan  antara kedua belah pihak, larangan riba, dan larangan jual beli waktu azan  Jum'at.  Kemudian Rasul menjelaskan beberapa aspek jual beli yang lazim berlaku pada masa beliau. Selebihnya, tradisi atau adat masyarakat tertentu dapat dijadikan sebagai bahan penetapan hukum jual beli (Mauluddin, 2016, p. 6).

Menurut Ibnu al-Qayyim transformasi hukum Islam secara faktual tidak secara kebetulan dan terumbar liar,melainkan berjalan secara konsinten mengikuti prinsip dasar yang mapan.Transformasi Hukum Islam terjadi selaras dengan transformasi waktu, ruang, keadaan, motivasi dan tradisi (Sulthon, 2019, p. 29).

Contoh Hukum Islam bersifat elastis : Interaksi  sering  terjadi  antara  manusia  dengana  manusia  lain  dalam kehidupan  sehari-hari  adalah  jual  beli.  Seiring  dengan  perkembangan  jaman, jual  beli  dapat  dilakukan  melalui  media  elektronik  yang  sering  disebut e-commerece. Islam mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama, sehingga ketika  mengadakan  transaksi  jual  beli  manusia  mampu berinteraksi  jual  beli dalam  koridor  syariat  dan  terhindar  dari  tindakan-tindakan  aniaya  terhadap sesama  manusia.  Hal  ini  menunjukan  bahwa Islam  merupakan  ajaran  yang bersifat   universal   dan   komprehensif.   Hukum   islam   juga  bersifat   elastis, memperhatikan berbagai segi kehidupan dan tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. E-commerece dalam pandangan islam diperbolehkan apabila terpenuhinya  rukun  jual  beli  dalam hal-hal  ini  adalah  rukun  jual  beli ba’i al-salam.(Amin, 2021, p. 1) .

 

Konsep Moderat (wasathiyah) dan Seimbang

 

Moderat (wasathiyah) bisa diartikan dengan harmonis dan jalan yang seimbang, tidak terlalu berat ke kanan yang mementingkan kejiwaan saja ataupun tidak berat di kiri dengan mementingkan kebendaan, menyelaraskan antara kenyataan fakta dengan ideal dari cita-cita. Dalam al-Qur’an jalan tengah ini terdiri dari berbagai hal, baik masalah dalam pernikahan, keuangan, sosial buadaya dan lain-lain, dalam hal ini moderasi adalah dalam bidang hukum Islam yaitu dijelaskan di dalam Al-Qur’an surah Ar-Rahman ayat 7 – 8 yang berbunyi:

 rahman 7 8

“Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan merusak keseimbangan itu, dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.”

poin yang terpenting adalah bahwa kemoderatan Islam dinyatakan bahwa teks-teks didalam al-Qur'an dan Hadis adalah terbatas dengan peristiwa yang selalu silih berganti dan selalu berubah. Ummatan Washatan adalah umat terbaik dari umat-umat terdahulu yaitu umat yang moderat dengan menganut Islam secara Kaffah dalam hal ilmu dan prilaku (Ermita Zakiyah, 2021, p. 84).

Ciri-ciri hukum Islam yang teratur dan seimbang maksudnya semua bagian-bagian dari masing-masingnya bekerja dan berjalan secara teratur dan seimbang. Antara satu dengan yang lainnya tidak saling berbenturan tetapi sejalan dan seirama. (Rozin, 2017, pp. 320–321).

Kemoderatan hukum Islam adalah berdiri di tengah antara sikap berlebihan dan sikap kekurangan, antara individualisme mutlak yang mengorbankan masyarakat dan sosialisme mutlak yang mengorbankan hak-hak individual. Hukum Islam menyeimbangkan kepentingan individual dan kepentingan sosial, serta menyeimbangakan antara kepentingan dunia dan akhirat. Dalam merespon perubahan masyarakat, hukum Islam selalu mengambil jalan tengah dan menjadi penyeimbang, agar tercipta situasi yang kondusip bagi pengembangan peradaban manusia, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum. Karakter hukum Islam tersebut tampak jelas apabila dibandingkan dengan dua teori yang dikenal saat ini di dunia dalam memperlakukan individu dan masyarakat yaitu sistem sosialis dan sistem kapitalis. Hukum Islam, berdiri di atas landasan kemoderatan, keseimbangan, dan kesederhanaan. Menjaga kepentingan individu dan masyarakat serta kepentingan dunia dan akhirat secara bersamaan, dalam suasana keserasian, keharmonisan dan keadilan (Abdulahanaa, 2014, p. 109).

 

Konsep Praktis

 

Secara terminologis, syariah memiliki dua dimensi, yaitu bersifat universal (luas) dan bersifat partikular (sempit). Syariah dalam arti universal mencakup seluruh ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai pedoman dalam mengatur perilaku praktis manusia (amaliah) dalam menjalankan tugasnya sebagai hamba-Nya melalui mekanisme tauhid (akhlak) sebagai alat kontrol moral dan sosial. Hukum Islam dalam konteks syariah dalam arti universal mengandung arti bahwa hukum Islam memuat ajaran-ajaran universal seperti ajaran keadilan, persamaan, kasih sayang, kesejahteraan, toleransi, saling menghargai perbedaan, kebijaksanaan, dan ajaranajaran universal lainnya. Syariah dalam konteks ini bersifat kekal, tidak dapat diubah dan dapat diberlakukan kepada semua umat manusia tanpa ada perbedaan prestise. Syariah dalam arti partikular terbatas pada dimensi perilaku manusia bersifat praktis saja. Aspek praktis dimaksudkan adalah kumpulan norma atau ajaran tentang tingkah laku keseharian manusia mukallaf (subjek hukum) sebagai manifestasi dari pemaknaan syariah berdimensi universal. Sekalipun pemaknaan syariah dalam arti partikular atau sempit itu, tetapi memiliki perbedaan dengan konsep hukum lain. Konsep hukum Islam dalam arti syariah bermakna sempit tidak hanya terbatas pada norma hukum saja, lebih luas lagi mencakup norma etika, norma susila, norma sosial dan norma ibadah (Achmad Irwan Hamzani, 2018, p. 22).

 

Konsep Aplikatif

 

Aplikatif maksudnya berkenaan dengan penerapan hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam dapat diterapkan dalam semua masa, untuk semua bangsa karena didalamnya terdapat cakupan yang begitu luas dan elastisitas dan daya tahan serta kepatuhan untuk segala jaman dan tempat. Hal ini dikarenakan Hukum Islam berdiri atas dua pokok dasar yaitu : 1). Hukum Islam memberikan prinsip umum, disamping yang mendetail yang diberikan oleh sunnah sebagai tafsir dari Al Qur'an, dengan penetapan hal-hal yang seluas-luasnya dan membuka pintu yang selebar-lebarnya buat kemajuan peradaban manusia. Hukum- hukum yang bersifat umum dalam Al Qur'an dan Sunnah mengandung prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang tidak berubah-ubah. Bidang ini menjadi lapangan kajian yang luas bagi para mutjahid dan terjadi perbedaan paham, perubahan, pergantian dan perbaikan. Bagian yang mempunyai kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip yang bersifat keseluruhan inilah yang menjadi dasar dan pedoman yang tetap untuk menghadapi perkembangan masa. 2). Hukum Islam yang mengandung peraturan-peraturan yang terinci dalam hal-hal yang tidak terpengaruh oleh perkembangan masa, seperti dalam masalah muhrim (orang-orang yang haram untuk dikawin), ibadah, harta, warisan. Hukum yang terinci, jelas, langsung dapat ditetapkan pada kejadian atay kasus tertentu (Abd. Shomad, 2010, p. 109).

  • PENUTUP

Ciri-ciri hukum Islam salah satunya adalah mempunyai dua istilah kunci, yakni: syari’ah dan fikih. Syari’ah terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW dan fikih adalah pemahaman dari hasil pemahaman manusia.

Dari berbagai pendapat yang telah dikemukan diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan karakteristik atau ciri-ciri dasar dari hukum Islam seperti berikut: Takâmul, bersifat Universal, Moralitas (Akhlaqi), sempurna, elastis dan sistematis, Harakah (bergerak) sebagaimana yang telah penulis jelaskan diatas.

Adapun ciri-ciri hukum Islam yang lain sebagai berikut:

  • Merupakan bagian dan sumber dari agama Islam;
  • Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman (akidah) dan kesusilaan (akhlak) Islam;
  • Struktur Hukum Islam yang berlapis, terdiri dari : 1). Nash atau teks Al-Quran, 2). Sunah Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan syariat, 3). Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah, 4) Pelaksanaan dalam praktik beragama digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umut manusia.
  • Terdiri dan dua bidang utama, yaitu : Ibadah dan Muamalah.
  • Mempunyai dua istilah kunci, yaitu : Syariat dan Fikih.
  • Mendahulukan kewajiban dari pada hak dan amal dari pada pahala.
  • Hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: Hukum taklifi dan Hukum wadh’i.
  • Berwatak universal, maksudnya berlaku abadi untuk umat Islam, dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam disuatu tempat atau negara pada suatu masa saja.
  • Pelaksanaan dalam praktik beragama digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak umut manusia.
  • Menghormati martabat manusia sebagai satu kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memelihara kemanusiaan secara keseluruhan.

DAFTAR PUSTAKA

 

Abd. Shomad. (2010). Dinamisasi Penormaan Hukum Islam. Perspektif, 15(2), 99. https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i2.47

Abdulahanaa. (2014). Hukum Islam Dinamis (Kajian Dinamika Hukum Islam dalam Pengaturan Keluarga, Sosial, Poloitik, dan Pemikiran Hukum) (Cet. 1). Trush Media Publishing.

Achmad Irwan Hamzani. (2018). Asas-Asas Hukum Islam (Havis Aravik (ed.)). Thafa Media.

Ahmad Junaidi. (2016). Filsafat Hukum Islam. July, 1–23.

Alim, M. (2010). Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam. Media Hukum, 17(1), 151–161.

Amin, M. Z. (2021). E-COMMERECE DALAM PERSPEKTIF ISLAM. 1(September).

Arofik, S. (2015). Elastisitas Hukum Islam Perspektif Yusuf Qardhawi. Pikir, 1(2), 165–191.

Asmawi. (2021). Filsafat, sejarah, dan problematika hukum Islam (Cet. 1). Akademia Pustaka.

Barzah Latupono, D. (2020). Buku Ajar Hukum Islam. Deepublish. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=QSQJEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=ciri-ciri+utama+hukum+islam+&ots=KSdBCsncr0&sig=N79R2pxoai_uhtEHSWAQZ2VYbH8&redir_esc=y#v=onepage&q=ciri-ciri utama hukum islam&f=false

Dainuri. (2016). Hukum Islam dan Budaya Lokal. Jurnal Keislaman Terateks, 1(1), 32–52. http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/terateks/article/view/2995

Ermita Zakiyah. (2021). Karakter Hukum Islam dan kajiannya dalam penafsiran Al-Qur’an. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 6(1), 76–87.

Eva Aryani. (2017). Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(2), 24–31. http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/357

Hambali, Y. (2015). Hukum Islam dan Perubahan Sosial : Studi atas Konsep Mas lahah dan Aplikasinya dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Maslahah, 6(2), 39–74.

Hendra Gunawan. (2018). Karakteristik Hukum Islam. Jurnal Al-Maqasid, 4(2), 105–125. http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:fsPoK73Sw-0J:jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/almaqasid/article/download/1429/1162+&cd=92&hl=id&ct=clnk&gl=id

Hermawan, S. (2014). Hukum Islam Dan Transformasi Sosial Masyarakat Jahiliyyah. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(3), 81–96. https://journal.scadindependent.org/index.php/jipeuradeun/article/view/42

Ishak, A. (2013). Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologi Dan Sejarah Dalam Mengkaji Hukum Islam. Al-Mizan, 9(1), 62–76.

Itang, S. U. dan. (2015). Filsafat Hukum Islam. Laksita.

Khisni. (2016). Perkembangan Pemikiran Hukum Islam (Ikhtiyar Pendidikan Doktor Membekali Calon Mujtahid menggali Maqashid Al-Syari’ah untuk mewujudkan Hukum Islam yang kontekstual) (Cet. 5). Unissula Press Semarang.

Makmun, M. (2013). Perbandingan Hukum Antara Hukum Barat Dan Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 03, 2089–7480.

Marzuki. (2017). Pengantar Studi Hukum Islam (Prinsip Dasar Memahami Berbagai Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia) (Cet. II). Penerbit Ombak.

Mauluddin, S. (2016). Karakteristik Hukum Islam (Konsep Dan Implementasinya). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2(1). https://doi.org/10.30984/as.v2i1.218

Mudassir, M., & Gunawan, E. (2017). Karakteristik dan Pendekatan Aspek Sosial Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 15(2), 115–136. https://doi.org/10.30984/as.v15i2.477

Panji Adam. (2019). Hukum Islam (Sejarah, Perkembangan dan Implementasinya di Indonesia) (Neneng Nurhasanah (ed.)). Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=FdD8DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=ciri-ciri++%22hukum+islam%22&ots=DzpHJW0P2E&sig=2HCNY1GacNshkefzY8b88ltpl6M&redir_esc=y#v=onepage&q=ciri-ciri  %22hukum islam%22&f=false

Ria, W. R. (2018). Ajaran & Sumber Hukum Islam.

Rofifah, D. (2020). Hukum Islam. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.

Rohidin. (2019). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).

Rozin, M. (2017). Karakteristik Hukum Islam dalam Perubahan Sosial. Istinbath Jurnal Hukum, 13(2), 301–328. https://www.mendeley.com/catalogue/bb75602f-e5d3-3c15-a684-cc8a69d20562/?utm_source=desktop&utm_medium=1.19.8&utm_campaign=open_catalog&userDocumentId=%7Bfdce3151-0d00-4d33-9e34-ec9c5622126c%7D

Said Syaripuddin. (1829). Elastisitas Syari’at Islam Dalam Perubahan Sosial. Jurnal Istinbath, 15(1), 49–60.

Saija dan Iqbal Taufik. (2016). Dinamika Hukum Islam Indonesia (Cet.1). Deepublish. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=c9CEDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=ciri-ciri+utama+hukum+islam+&ots=RpB3wCr5OE&sig=R0h7Si39d7Zzwt2mlWh6Xo81w1E&redir_esc=y#v=onepage&q=ciri-ciri utama hukum islam&f=false

Siroj, A. M. (2015). Universalitas Dan Lokalitas Hukum Islam. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 10(1), 71. https://doi.org/10.19105/ihkam.v10i1.589

Soekanto, S. (2017). Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(2), 152. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no2.1300

Sulthon, M. (2019). Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Epistemologi Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Zaman). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(1), 27–34. https://doi.org/10.33087/jiubj.v19i1.548

Syafei, R. (2000). Hukum Islam Sebagai Dasar Hukum Universal Dalam Sistem Pemerintahan Modern. Mimbar : Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 16(4), 289–304.

Tahir, M. (2014). Studi Hukum Kritis dalam Kajian Hukum Islam. Istinbath, Jurnal Hukum Islam, 13, 202–214.

Wati Rahmi Ria, & Muhamad Zulfikar. (2017). Ilmu Hukum Islam. LPPM UNILA. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/3427%0A

Zul Anwar Ajim Harahap. (2015). No Title. Eksistensi Hukum Islam Dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Di Indonesia, 1(2), 135–157. https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=2u0Lp1cAAAAJ&citation_for_view=2u0Lp1cAAAAJ:d1gkVwhDpl0C

Zul Anwar Ajim Harahap. (2017). No Title. Eksistensi Maqàshid Al-Syarì’ah Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia, 16(1), 22–64. https://www.neliti.com/publications/178412/eksistensi-maqàshid-al-syarìah-dalam-pembaruan-hukum-pidana-di-indonesia#id-section-content

Zulfikar, W. R. R. dan M. (2015). Ilmu Hukum Islam. Kurnas.

 

  • dukacita.jpg
  • dukacitamenpan.jpg
  • Pel-ketuaBARU.jpg
  • Pel-PP.jpg
  • Pel-Waki-nurlainil.jpg