https://geektuner.com/ https://allmix.xyz/ https://www.saanendoah.com/ https://data.smksantamaria.sch.id/pelajaran/ https://portal.smksantamaria.sch.id/pendidikan/ https://www.techiezworld.com/
PA Padangsidimpuan - Pencatatan Perkawinan di Asia Tenggara (antara Fikih dan Perundang-undangan Modern di Asia Tenggara)
  • Sumpah Pemuda
  • KMA Terpilih 2024-2029
  • HUT RI 79
  • Hut mari
  • HB-Welcome
  • Nilai Utama
  • Maklumat Pelayanan
  • Siwas MA
  • https://www.lapor.go.id/
  • HB Visi
  • HB Misi

IMG_4206

Oleh

Danil Isnadi, S.H.I.

Jabatan Panitera Muda Hukum

Pengadilan Agama Padangsidimpuan

E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Abstrak
iconpdf

Abstrak

Hukum keluarga yang diterapkan di suatu negara menunjukkan bagaimana posisi agama dalam sistem hukum dan pemerintahan di suatu negara tersebut. Perkawinan dan seluk-beluknya adalah urusan Negara dan sekaligus urusan agama. Maka persoalan hukum keluarga hampir selalu menjadi lahan rebutan bagi Negara dalam hal ini pemerintah dan agama. Tulisan dalam artikel ini ingin menjelaskan bagaimana Pencatatan Perkawinan di Asia Tenggara antara Fikih dan Perundang-Undangan Moderen di Asia Tenggara. Tulisan ini menggunakan metode penulisan Kuantitaf dengan mengumpulkan bahan-bahan yang bersumber dari buku-buku ataupun artikel yang berkaitan dengan Pencatatan Perkawinan di Asia Tenggara. Tulisan ini akan membandingkan Bagaimana penerapan hukum Islam (Fikih) dan Undang-Undang terkait Pencatatan Perkawinan di Negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam? dan Bagaimana penerapan Pencatatan Perkawinan di negara-negara berpenduduk yang minoritas muslim seperti Singapura, Filipina dan Thailand. Tapi ada masalah besar di berbagai negara yang mayoritas muslim, banyak pernikahan atau perkawinannya tidak dicatatkan di lembaga terkait yang disebabkan oleh berbagai faktor dalam ketentuan yang mengaturnya.

 

Kata kunci : Pencatatan Perkawinan, Fikih, Undang-Undang, Asia Tenggara.

PENDAHULUAN

Perkembangan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara dalam aspek perkawinan, merupakan salah satu ekses dari perubahan sosial dan politik yang terjadi dalam masyarakat muslim Asia Tenggara. Perkembangan hukum Perdata Islam di Asia Tenggara tidak dapat dipisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islam sama artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama. Hukum Perdata Islam telah eksis di Asia Tenggara jauh sebelum kedatangan penjajah. Hukum Perdata Islam yang banyak dibahas oleh para ulama fikih dan pemerintah dalam hal membuat perundang-undangan adalah masalah perkawinan.[1]

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun tiap-tiap perkawinan perlu dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah pencatatan perkawinan di Negara-Negara Islam di Asia Tenggara diatur dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan.[2]

Perkawinan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan melahirkan keturunan. Perkawinan juga bertujuan untuk terciptanya ketenteraman dan berkasih sayang antara suami isteri. Undang-Undang No 1 tahun 1974 merumuskan bahwa perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan Yang Mahaesa. Untuk menjaga tujuan perkawinan tersebut pemerintah Indonesia dan Malaysia serta negara lain di wilayah Asia Tenggara menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan. Pada aturan tersebut adalah perkawinan harus dicatat atau terdaftar di suatu lembaga. Aturan mengenai perkawinan harus dicatat adalah upaya negara menertibkan perkawinan dalam masyarakat dan lebih khusus lagi untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.[3]

Dalam perkawinan, pencatatan mutlak diperbelakukan. Adapun fungsi dan kegunaan pencatatan adalah untuk memberi jaminan hukum terhadap perkawinan yang dilakuan, bahwa perkawinan itu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, berdasarkan i’tikad baik, serta suami sebagai pihak yang melakukan transaksi benar-benar akan menjalankan segala konsekuensi atau akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakannya itu.[4]

Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami istri mendapatkan salinannya. Apabila terjadi perselisihanatau percekcokan di antara mereka, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lainya dapat melakukanya upaya hukum guna mempertahankan atau memperboleh hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, baik suami maupun isteri memiliki bukti otentik atas perubahan hukum yang telah mereka lakukan.[5]

Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar atau hajjiyah dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain. Pencatatan perkawinan tidak diatur di dalam nash, baik Al-Quràn maupun sunnah. Hal ini berbeda dengan transaksi muamalat yang di dalam Al Quràn diperintahkan untuk mencatatnya. Atas dasar inilah, fiqh tidak menganggap penting terhadap eksistensi pencatatan perkawinan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, keberadaan alat bukti otentik terhadap sebuah perkawinan menjadi suatu kebutuhan. Pencatatan perkawinan dianggap sebagai salah satu solusi terhadap kondisi demikian. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka pencatatan perkawinan dianggap sebagai salah satu bentuk pembaruan hukum (reformasi hukum) keluarga yang dilakukan oleh negara-negara dunia Islam.[6]

Meskipun sudah ada aturan tantang pencatatan perkawinan dan banyaknya dampak negatif yang muncul akibat perkawinan tidak tercatat, namun di Indonesia dan Malaysia yang muslim mayoritas di Asia Tenggara masih banyak dijumpai praktik perkawinan tidak tercatat. Perkawinan tidak tercatat juga banyak dilakukan oleh masyarakat Malaysia, uniknya praktik perkawinan tidak tercatat tersebut dilakasanakan di Negara Thailand. Daerah Thailand yang kerap dijadikan tempat melangsung perkawinan tidak tercatat oleh warga Negara Malaysia antara lain: Songkhala, Satun, Yala, Narathiwat, dan Pattani. Artinya pratek perkawinan tidak tercatat warga negara Malaysia lebih banyak dilakukan di Thailand ketimbang yang dilakukan di negara Malaysia itu sendiri. Begitu masih banyak masalah yang belum terselesaikan di berbagai negara-negara yang mayoritas muslim di Asia Tenggara dalam hal pencatatan perkawinan walaupun sudah ada Undang-Undang atau ketentuan Hukum Islam yang mengaturnya, namun masih banyak juga pernikahan atau perkawinanya tidak tercatatkan di sebuah lembaga yang berwewenang dalam hal pencatatan tersebut.[7]

Bahkan dengan tidak tercatatnya hubungan suami istri itu, sangat mungkin salah satu pihak berpaling dari tanggung jawabnya dan menyangkal hubungannya sebagai suami-istri. Pencatatan perkawinan merupakan suatu bentuk pembaruan hukum yang dilakukan dalam bidang Hukum Keluarga Islam dalam bentuk Lex Humana atau hukum manusia (human law) yang mengatur hubungan antar manusia dalam suatu masyarakat tertentu dalam kerangka tuntutan-tuntutan khusus dalam masyarakat. Hal ini disebabkan oleh tidak diungkapnya keharusan pencatatan perkawinan di dalam Al-Quràn dan sunnah. Atas dasar inilah, para ulama fikih juga tidak memberikan perhatian serius terhadap pencatatan perkawinan. Ada beberapa hal yang dianggap sebagai faktor penyebab pencatatan perkawinan luput dari perhatian para ulama pada masa awal Islam. Salah satunya adanya larangan dari Rasulullah SAW untuk menulis sesuatu selain Al-Quràn sebagai bentuk pendekatan pemahaman Teologi Normatif terhadap Al-Quran.

 

PEMBAHASAN

 

  • Pencatatan Perkawinan dan Prakteknya pada awal masa Islam

Pada zaman Rasullullah SAW, kewajiban untuk mencatatkan pernikahan memang tidak ada. Semua itu dikarenakan belum terbentuknya infrastruktur pemerintahan yang lengkap seperti sekarang ini. Dari perspektif Fikih sebagai salah satu sumber Hukum Islam, bahwa ada beberapa analisis yang dapat dikemukakan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian yang serius oleh Fikih walaupun ada ayat Al-Quran yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah.

Konsep pencatatan perkawinan pada dasarnya merupakan suatu bentuk pembaharuan yang dilakukan dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Hal ini disebabkan oleh karena Pencatatan Perkawinan tidak diungkapkan keharusannya di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Atas dasar inilah para Ulama Fikih tidak memberikan perhatian yang serius terhadap pencatatan perkawinan.[8]

Ada beberapa hal yang dianggap faktor penyebab Pencatatan Perkawinan luput dari perhatian para Ulama Fikih pada masa Islam, antara lain:

Pertama, Adanya larangan Rasulullah SAW untuk menulis sesuatu selain Al-Qur’an. Tujuannya agar tidak tercampurnya Al-Qur’an dengan pencatatan yang lain. Akibatnya, kultur tulis tidak berkembang dibandingkan dengan kultur hafalan.

Kedua, Para Ulama Fikih pada waktu itu sangat mengandalkan ingatan dan hafalan. Tampaknya mengingat suatu peristiwa perkawinan bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.

Ketiga, tradisi walimah al-‘urusy yang dilakukan dianggap telah menjadi saksi, disamping saksi rukun dari perkawinan tentang suatu perkawinan.

Keempat, ada kesan perkawinan yang berlangsung pada masa-masa awal islam belum terjadi antar wilayah negara yang berbeda. Biasanya perkawinan pada masa itu berlansung dimana calon suami dan calon isteri berada dalam satu wilayah yang sama. Sehingga alat bukti kawin selain saksi belum dibutuhkan.[9]

Pada masa awal Islam, pencatatan perkawinan sebagai alat bukti yang autentik belum lagi dibutuhkan. Walaupun demikian, pada masa awal Islam sudah ada tradisi i’lan an-nikah (mengumumkan suatu perkawinan di tengah-tengah masyarakat setempat). Menurut pendapat yang kuat, i’lan an-nikah merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah.Artinya, apabila pernikahan itu tidak diumumkan, maka pernikahan itu dianggap tidak sah. Praktek i’lan an-nikah pada awal masa Islam merupakan salah satu hal yang disunnahkan dan sangat di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Walaupun pencatatan perkawinan belum dilakukan pada awal mula Islam, namun spririt dan substansi yang ingin dicapai dari pencatatan perkawinan telah dimanifestasikan, meskipun dalam bentuk yang lebih sederhana.[10]

Jadi pencatatan perkawinan bukanlah sesuatu yang dipandang penting pada waktu itu, sehingga pembuktian perkawinan bukanlah dengan suatu akta tertulis yang harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, akan tetapi perkawian cukup dibuktikan dengan saksi dan upacara walimah yang dihadiri oleh banyak orang. Namun, walaupun tidak ada kewajiban pencatatan pernikahan, Rasullullah SAW sendiri memerintahkan agar perlu dilakukan pengumuman (i’lan) atas setiap pernikahan untuk menghindari fitnah. Jadi, Islam sendiri memerintahkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.[11] Ketentuan tentang perintah pencatatan terhadap suatu perbuatan hukum, yang dalam hal ini adalah perkawinan, sebenarnya tidak diambil dari ajaran hukum perdata Belanda (BW) atau Hukum Barat, tetapi diambil dari ketentuan Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:

albaqoro 282

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami, bahwa, pencatatan merupakan alat bukti tertulis. Meskipun perintah pencatatan pada ayat tersebut adalah terkait dengan perikatan yang bersifat umum, namum berlaku juga pada masalah pernikahan. Apabila perikatan (akad) muamalah saja dianjurkan agar dicatat untuk dijadikan alat bukti, tentunya akad nikah sebagai perikatan yang kokoh dan langgeng (mitsaaqan ghalizhan) mestinya seruannya lebih dari itu.[12]

  • Pencatatan Perkawinan di berbagai Negara-negara Muslim di Asia Tenggara
  • Indonesia

Sepanjang sejarah Indonesia, wacana Undang-Undang Perkawinan setidaknya selalu melibatkan tiga kepentingan, yakni: kepentingan agama, negara dan perempuan. Dalam wacana dikotomi publik-privat, perbincangan seputar perkawinan cendrung dianggap sebagai wilayah privat. Pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya. Meskipun kepentingan negara ini tidak selalu sama dari pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain.[13]

Tarik menarik diantara dua hukum yang berbeda atau dualisme hukum dalam masalah perkawinan telah menjadikan masalah tersendiri dalam hukum nasional Indonesia. Nikah Sirri atau talak tanpa Pengadilan Agama dianggap sah secara agama Islam, namun menurut hukum positif yang berlaku justru dipandang tidak sah. Pencatatan perkawinan di Indonesia ditempatkan sebagai sesuatu yang penting. Hal ini adanya pengaturan mekanisme yang jelas tentang proses pencatatan perkawinan. Disamping itu juga ada konsekuensi hukum dibalik penetapan ketentuan ini.

Khusus bagi umat Islam di Indonesia, pencatatan perkawinan diatur secara tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan Perundang-undangan. Melihat dari ketentuan yang berlaku di Indonesia, bahwa pencatatan perkawinan merupakan persyaratan formil sahnya pernikahan. Persyaratan ini bersifat prosedural dan administratif. Terkait hal ini, A. Mukti Arto menjelaskan bahwa suatu perkawinan dianggap sah bila memenuhi dua persyaratan. Pertama, memenuhi ketentuan hukum materil, yakni dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun menurut Hukum Islam. Kedua, memenuhi ketentuan hukum formil, yakni telah dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah yang berwewenang. Bentuk perkawinan yang hanya memenuhi persyaratan materil saja, dianggap tidak pernah ada atau tidak diakui. Sementara perkawinan yang hanya memenuhi syarat formil, dapat dibatalkan. Dengan demikian, pernikahan dianggap sempurna jika telah memenuhi syarat materil dan syarat formil.[14]

Di Indonesia juga mengatur seseorang yang belum mencatatkan pernikahannya pada Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang atau lebih dikenal nikah sirri dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama setempat dengan sebelumnya pernikahanya telah di sahkan atau di itsbatkan nikahnya di Pengadilan Agama tempat domisili pasangan suami istri tersebut. 

  • Malaysia

Pencatatan perkawinan di Malaysia merupakan suatu hal yang diwajibkan. Walaupun masing-masing negara bagian di Malaysia mempunyai Undang-Undang tersendiri yang mengatur tentang administrasi hukum Islam, namun ketentuan pencatatan perkawinan ini diberlakukan oleh seluruh negara bagian Malaysia tersebut seperti Sabah, Kucing, Serawak dan lain sebagainya. Meskipun diwajibkan, pencatatan perkawinan di Malaysia tidak menentukan sah atau batalnya suatu perkawinan. Ketentuan sah dan batalnya perkawinan di dasarkan pada hukum Islam. Namun, kelalaian mencatatkan perkawinan dianggap sebagai pelanggaran pada sebagian negara di Malaysia. Adapun pola administrasi Hukum Islam yang diterapkan di Malaysia, kemudian diikuti oleh Kesultanan Brunei. Beberapa pasal yang tercantum dalam hukum keluarga Brunei, secara umum memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Hukum Keluarga Islam di Malaysia.[15]

  • Brunei Darussalam

Pencatatan Perkawinan di Brunei dan menurut Undang-Undang di Brunei, orang yang bisa menjadi pencatat perkawinan dan perceraian adalah Qadi Besar, Qadi-qadi, Imam-imam di setiap Masjid yang diberi tauliah (wewenang) oleh Sultan Brunei. Terkait dengan pencatatan perkawinan, aturan hukum Brunei menetapkan bahwa hal ini hanya persyaratan administratif. Pernikahan yang tidak mengikuti ketentuan ini, tetap dianggap sah menurut ketentuan Hukum Islam. Perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum mazhab yang dianut kedua belah pihak.[16]

  • Singapura

Singapura juga memberlakukan aturan atau ketentuan tentang pencatatan perkawinan. Ketentuan ini didasarkan pada Ordonansi 1957. Pencatatan perkawinan di Singapura juga tidak berpengaruh kepada sah atau batalnya suatu perkawinan karena ketentuan ini hanya disandarkan pada aturan Hukum Islam.[17]

  • Thailand

Secara agama, pencatatan perkawinan harus di Majlis Agama Islam (สำ นักคณะกรรมกำรอสิลำม) atau di masjid, bukan di Pengadilan Negeri. Setelah acara perkawinan di Majlis Agama Islam (MAI), barulah dicatatkan kembali di Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, jika terjadi suatu permasalahan misalnya ingin bercerai yang berhak memutuskan adalah majlis Agama islam bukan Pengadilan Negeri, dan perceraian tersebut langsung diputuskan oleh imam-imam di masjid masing-masing. Akan tetapi, jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh imam di Majlis Agama, maka masalah tersebut dapat diajukan ke Dato’ Yuthitham atau tok qodhi (Hakim di MAI). Pengadilan Sipil sendiri terdiri dari beberapa peradilan salah satunya adalah pengadilan perdata, pengadilan ini khusus untuk di wilayah Bangkok (ibu kota) dan tidak memiliki betasan jumlah gagatan. Dibentuk karena di wilayah Bangkok terdapar banyak kasus.[18]

  • Filipina

Filipina merupakan salah satu negara minoritas muslim yang memiliki peraturan perundang-undangan Islam. Terwujudnya peraturan perundang-undangan Islam ini merupakan akomodasi dari kepentingan hukum masyarakat muslim Filipina yang mayoritas mendiami kepulauan Mindanau. Dengan diberlakukannya undang-undang hukum keluarga Islam (Islamic Family Code) sejak masa Presiden Ferdinand Marcos ini, maka ini menjadi satu-satunya hukum keluarga sebagai pedoman bagi masyarakat muslim Filipina.[19]

  • Pencatatan Perkawinan Menurut Fikih

 

Islam sendiri merupakan salah satu pilar terpenting yang diakui. Dengan demikian, pencatatan perkawinan yang tidak pernah ada dalam kahazanah Fiqih konvensional bahkan dalam tumpukan kitab yang mendasarkan pada perkataan Rasulullah SAW, tetapi karena tujuan dan urgensinya untuk kontek saat mendesak, maka tidak ada salahnya jika pencatatan perkawinan menjadi salah satu komponen dasar perkawinan masyarakat modren suatu Negara.[20]

Pencatatan perkawinan bila dilihat dari kaidah perumusan hukum Islam, maka dapat ditinjau dari beberapa sisi:[21]

  • Nash

Mengingat persoalan pencatatan nikah merupakan persoalan baru, ia hadir karena tuntutan zaman, maka dapat dipastikan bahwa persoalan ini tidak ditemukan secara tegas (qath’i) dan jelas (sharih) dalam nash (al-Quran dan hadis). Walaupun begitu, bukan berarti persoalan ini luput dari perhatian syara’. Penjelasan persoalan ini akan ditemukan dalam makna umum dari kandungan nash karena ada keserasian makna, baik disebut dengan istilah qiyas, ijma’, mashlahah mursalah, maupun maqashid syar’iyah.

  • Qiyas

Di sini yang tidak ada ketentuan hukumnya adalah masalah pencatatan nikah (disebut furu’), sementara persoalan yang ada ketentuan hukumnya adalah persoalan muamalah hutangpiutang (disebutaal-ashl). Sebagaimana dijelaskan Alquran surat al-Baqarah ayat 282 yang telah dibunyikan sebelumnya. Dari ayat tersebut, terdapat anjuran untuk mencatat semua transaksi muamalah, tidak hanya dicatat tetapi juga harus dipersaksikan oleh dua orang laki-laki. Hal ini untuk menjaga jangan sampai ada kekeliruan, keraguan, dan ketidakpastian. Dalam tafsir al-Quran ditemukan keterangan bahwa masuk dalam makna muamalah seperti melakukan jual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya. Sebagaimana diketahui bahwa pernikahan juga merupakan bagian dari muamalah, malah pernikahan bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat.

Jadi kesamaan antara muamalah pernikahan dengan muamlah jual beli atau hutang piutang adalah bahwa di dalamnya ada kesamaan rukun, terutama adanya orang yang melakukan akad, adanya saksi, dan sighat akad. Dengan demikian pencatatan nikah yang tidak ada nash syarih yang menjelaskannya dapat diqiyaskan pada muamalah hutang piutang yang ada penjelasannya dalam nash, karena adanya kesamaan illah di antara keduanya, yaitu bukti keabsahan perjanjian/ transaksi muamalah (bayyinah syar’iyah). Bila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan. Dengan demikian, bahwa pencatatan akad nikah dianjurkan oleh Islam sebagaimana perintah pencatatan akad hutangpiutang atas dasar qiyas. Dalam kaidah fikihnya dinyatakan:

 الثابت ابلربهان كالثابت ابلعيان

 “Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti (keterangan) sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”.

  • Ijma’

Ijma’ di era sekarang, tentu tidak akan ditemukan dalam pengertian yang seperti itu, karena sangat sulit terjadi kesepakatan seluruh ulama yang hidup pada satu masa tentang suatu masalah, justru yang menjadi ciri khas ulama yang hidup di zaman sekarang adalah selalu memilki pendapat yang berbeda antara satu sama lainnya sehingga munculah istilah “perbedaan adalah rahmat” sesuatu yang tidak bisa dihindari tetapi harus bisa dimaklumi.

Walaupun kesepakatan seluruh ulama tidak mungkin terjadi untuk hari ini, namun ada cara lain yang ditempuh para ulama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru, di antaranya melalui mu’tamar, konferensi, lokakarya, dan lain sebagainya. Terkait pencatatan nikah dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, para alim ulama Indonesia telah melakukan lokakarya pada tanggal 2 s.d. 5 Februari 1991. Hasil dari lokakarya tersebut bahwa ketentuan pencatatan nikah dapat diterima dengan baik. Walaupun tidak seluruh ulama sepakat tapi dapat dikatakan bahwa sebagian besar ulama Indonesia sepakat bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari hukum yang wajib ditaati oleh umat Islam.

  • Mashlahah Mursalah

Atas dasar kemashlahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lainlain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akte nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akte nikah suami isteri memiliki bukti otentik, legal formal atas perkawinan yang terjadi antara mereka.

Pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihakpihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak.

Menurut para pakar hukum Islam, sekurang-kurangnya ada dua alasan hukum yang dijadikan pijakan perintah pendaftaran atau pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiyas dan kedua, atas dasar maslahah mursalah. Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan Buku Nikah atau Akta Pernikahan, dalam hukum Islam diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282 mengenai jual beli yang dlakukan secara tidak tunai, maka dianjurkan untuk dicatat (ditulis). Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.[22]

Pencatatan perkawinan merupakan implementasi rumusan dari konsep Maqasid al-Syari’ah dalam pencatatan perkawinan, yaitu perlindungan terhadap keturunan (hifz an-Nasl) dan perlindungan terhadap harta (hifz alMal). Hifz an-Nasl, yaitu sebuah perlindungan terhadap keturunan demi kelestarian manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat lahir maupun batin, baik budi pekerti dan agamanya. Dengan perlindungan ini maka nasab seseorang akan dengan mudah diketahui. Hifz al-Mal, yaitu sebuah perlindungan harta sehingga dapat meningkatkan kekayaan secara proporsional dengan melalui cara-cara yang halal, bukan dengan hal-hal yang curang. Dengan adanya perlindungan ini, maka seseorang akan dapat mempertahankan apa saja yang menjadi hak miliknya seperti dalam hal waris dan wasiat. Banyak hal yang dapat dirugikan bila suatu perkawinan tidak dicatatkan, salah satunya jika suatu saat mereka berpisah maka si wanita tidak mendapatkan hak-haknya serta kepada anaknya kelak.[23]

Pembahasan tentang pencatatan perkawinan dalam kitab-kitab fikih konvensional tidak di temukan. Sejauh ini hanya ditemukan konsep nikah sirri dalam kitab al-mudawwanah, karangan Sahnun (160-240/776-854). Ada beberapa analisis yang dapat dikemukakan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian yang serius oleh fikih walaupun ada ayat al-Qu’ran yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah, Pertama, larangan untuk menulis sesuatu selain al-Qur’an. Akibatnya kultur tulis tidak begitu berkembang dibanding dengan kultur hafalan. Kedua kelanjutan dari yang pertama, maka mereka sangat mengandalkan hafalan (ingatan). Agaknya mengingat sebuah peristiwa perkawinan bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan. Ketiga tradisi walimat al-‘urusy walaupun dengan seekor kambing merupakan saksi disamping saksi syar’i tentang sebuah perkawinan. Keempat, ada kesan perkawinan yang berlangsung pada masa-masa awal islam belum terjadi antar wilayah Negara yang berbeda. Biasanya perkawinan pada masa itu berlangsung dimana calon suami dan calon istri berada dalam suatu wilayah yang sama. Sehingga alat bukti kawin selain saksi belum dibutuhkan. Dengan alasan-alasan yang telah disebut diatas, dapatlah di katakan bahwa pencatatan perkawinan belum dipandang suatu yang sangat penting sekaligus belum dijadikan sebagai sebuah alat bukti autentik terhadap sebuah perkawinan.[24]

Pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang yang bersifat tawsiqy, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar sebuah perkawinan mendapat bukti otentik (resmi). Pecatatan perkawinan merupakan syarat sahnya perkawinan menurut hukum negara, namun bila dilihat kepada hukum syara (Islam) tidak disebutkan kewajiban mencatat sebuah perkawinan, akan tetapi mengingat perkawinan merupakan hal yang sakral berlaku seumur hidup, dan untuk mendapat jaminan hukum dikemudian hari, maka perlu dicatat agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasidus syar’iah, yaitu kemaslahatan, sehingga tidak ada dikhotomi antara hukum syara’ dan hukum Negara.[25]

Sejalan dengan perkembangan jaman dengan dinamika yang terus berubah maka banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi. Pergeseran kultur lisan kepada kultur tulis sebagi ciri masyarakat modern, menuntut dijadikannya akta, surat sebagai bukti autentik. Saksi hidup tidak lagi bisa diandalkan tidak saja karena bisa hilang karena sebab kematian, manusia juga dapat mengalami keluoaan dan kekhilafan. Atas dasar ini di perlukan sebuah bukti yang abadi itulah yang disebut dengan akta.[26]

Dengan demikian salah satu bentuk pembaharuan hukum kekeluargaan Islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus di penuhi. Dikatakan pembaharuan hukum Islam karena masalah tersebut tidak di temukan di dalam kitab-kitab fikih ataupun fatwa-fatwa ulama.[27]

Menurut doktrin hukum Islam klasik, perkawinan dianggap sah dan terjadi dengan adanya ijab (menyerahkan) yang diucapkan oleh wali dari pihak calon istri dan adanya qabul (menerima) yang diucapkan oleh pihak laki-laki, dua orang saksi, dan ada maharnya. Unsur-unsur tersebut dinamakan dengan rukun pernikahan, dan setiap rukun dari pernikahan terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi. Syarat bagi rukun adanya ijab dan qabul adalah, di antaranya bahwa ijab dan qabul harus dengan kalimat yang jelas, selaras, dan berkesinambungan. Wali yang mengucapkan ijab juga harus memenuhi syarat, seperti, persamaan agama. Begitu juga  halnya dengan saksi. Terkait dengan saksi, para ulama berbeda pandangan dalam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tidak terdapat aturan tentang keharusan pencatatan dalam aturan hukum Islam klasik ini. Perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan telah mendorong para ulama untuk melakukan sebuah pembaruan terkait pernikahan, dan negara- negara Muslim menyadari bahwa kontrak perkawinan perlu didaftarkan agar bukti dari pernikahan tersebut dapat disimpan dan dijadikan sandaran dengan jelas. Meskipun tidak ada satu pun kelompok ulama menegaskan tentang pentingnya pencatatan, tetapi apa yang dikemukakan oleh Ulama Maliki terkait dengan hukum adanya saksi, di mana ia menyebutkan bahwa saksi tidak perlu dihadirkan pada waktu akad diucapkan dan bisa dihadirkan setelahnya, serta tentang fungsinya memberikan pengumuman tentang pernikahan yang ia saksikan, dapat diajdikan pijakan pentingnya pencatatan untuk zaman sekarang.[28]

  • Pencatatan Perkawinan dalam Perundang-Undangan Modern pada Negara-Negara di Asia Tenggara

 

NEGARA INDONESIA

Di Indonesia sendiri pencatatan perkawinan telah diatur didalam Undang-undang sejak Indonesia Merdeka. Adapun Undang-undang yang mengatur tentang pencatatan perkawinan yakni: Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 pasal 1 ayat (1), “Nikah dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehya. Talak dan Rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah”. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa perkawinan harus dilakukan pemberitahuan kepada Pegawai Pencatat Nikah pasal 1 ayat (1). Dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang ini disebutkan, bahwa perkawinan yang tidak dicatat akan dihukum denda sebanyak Rp 50,00 meskipun dalam penjelasanya Undang-Undang ini ditekankan bahwa pencatatan sebagai syarat administrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan dalam BAB 1 pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku”. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pencatatan ini juga ditegaskan dalam peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya, yang di antaranya disebutkan bahwa bagi mereka yang melangsungkan pernikahan tetapi tidak memberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah, maka di denda sebanyak Rp 7.500, begitu pula Pegawai Pencatat yang melakukan pelanggaran juga dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 7.500. Menurut pasal 11 ayat 2 peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 tetang pencatatan perkawinan bahwa perkawinan dianggap lebih tercatat secara resmi apabila akta perkawianan telah ditandatangani oleh kedua mempelai, dua orang saksi, pegawai dan bagi yang beragama Islam juga wali atau yang mewakilinya. Pada 11 ayat (3) dijelaskan bahwa dengan pencatatan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.[29]

Khusus bagi umat Islam di Indonesia, pencatatan perkawinan diatur secara tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 5 yang menyatakan: (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan : (1) Untuk memenuhi ketentuan pada pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[30]

Dari beberapa ketentuan yang telah dikemukakan, terlihat bahwa pencatatan perkawinan merupakan persyaratan formil sahnya perkawinan. Persyaratan ini bersifat prosedural dan administratif. Terkait dengan hal ini, A. Mukti Arto menjelaskan bahwa suatu perkawinan dianggap sah bila memenuhi dua persyaratan. Pertama, memenuhi ketentuan hukum materil, dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun menurut hukum Islam. Kedua, memenuhi ketentuan hukum formil, yaitu telah dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Bentuk perkawinan yang hanya memenuhi persyaratan materil, dianggap tidak pernah ada atau tidak diakui. Sementara perkawinan yang hanya memenuhi syarat formil, dapat dibatalkan. Dengan demikian, perkawinan baru dianggap sempurna, jika telah memenuhi syarat dan rukun hukum Islam dan telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.[31]

NEGARA MALAYSIA

Tidak berbeda dengan Indonesia, Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia menetapkan keharusan pencatatan perkawinan, selama perkawinan tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Namun di sisi yang lain, Undang-Undang masih membuka peluang adanya perkawinan yang didasarkan kepada hukum Islam, yaitu jika perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum Syarak (Islam), dengan putusan dari Pengadilan perkawinan tersebut dapat di catatkan. Meskipun dengan ketentuan yang masih terbuka dan mengakui perkawinan menurut Islam, Undang-Undang Hukum Keluarga Malaysia ada sanksi bagi mereka yang dinyatakan melanggar ketentuan dan kewajiban pendaftaran perkawinan, dengan ancaman hukuman denda paling banyak 1000 ringgit atau dengan kurungan paling lama 6 bulan, dan/atau keduanya.[32]

Di Asia tenggara, Malaysia merupakan negara pertama yang melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam dengan Mohammadan Marriage ordinance No.V tahun 1880 di negara-negara selat (Pinang, Melaka, singapore). Dan, undang-undang inilah yang berisi hukum prosedural (pencatatan dan pendaftaran pernikahan dan perceraian). Untuk Negara-Negara Melayu bersekutu (Perak, selangor, negeri sembilan, dan Pahang) adalah registration of Muhammadan Marriages dan Divorces Enactment 1885. Sedangkan untuk negara-negara Melayu tidak bersekutu atau negara-negara bernaung (kelantan, trengganu, Perlis, Kedah, Johor) adalah Divorce regulation tahun 1907. Setelah itu, sama dengan Indonesia, aturan terkait pencatatan ini dimasukkan ke dalam hukum materiil di dalam berbagai akta undang-undang atau enakmen di berbagai Negara bagian di Malaysia termasuk di Akta Undang-undang Keluarga Islam (WilayahWilayah Persekutuan) 1984 (AUKI WP 1984) atau enakmen lain.[33]

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang pencatatan perkawinan di Malaysia antara lain: Undang-Undang Perak pasal 20 ayat (1, 2 dan 3), Undang-Undang Serawak pasal 20 ayat (1, 2, dan 3), Undang-Undang Kelantan pasal 21 ayat (2), Undang-Undang Negeri Sembilan pasal 22 ayat (1, 2 dan 3), Undang-Undang Pahang pasal 22 ayat (1, 2, dan 3), Undang-Undang Persekutuan pasla 22 ayat (1, 2 dan 3), Undang-Undang Selangor pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) dan Undang-Undang Pinang pasal 22 ayat (1, 2, dan 3). Contoh teks Undang-Undang Pinang pasal 22 ayat (1) berbunyi: “selepas sahaja akad nikah  sesuatu perkahwinan dilakukan,            pendaftaran     hendaklah mencatatkan butir-butir yang ditetapkan dan ta’liq yang ditetapkan atau ta’liq lain bagi perkahwinan itu di dalam daftar perkawinan”, ayat (2) berbunyi: “Catatan itu hendaklah diakusaksi oleh pihak-pihak kepada perkahwinan itu, oleh wali, dan oleh dua orang saksi, selain daripada pendaftaran, yang hadir semasa perkahwinan itu diakad nikah”, ayat (3) “Catatan itu hendaklah kemudiannya ditandatangani oleh pendaftaran itu”.

NEGARA BRUNEI DARUSSALAM

 

Meskipun demikian, ketentuan hukum Islam yang mulai diundangkan tahun 1912 antara Brunei Darussalam dan Inggris dengan nama The Mohammedan Laws Enactment 1912, didasarkan kepada kedua tradisi negara tersebut dan hukum Islam. Perundangan ini meliputi aspek hukum Keluarga dan Kriminal dan Juridiksi Hakim. Selanjutnya diikuti dengan The Mohammedan Marrige and Disvorce Enactmen 1913 yang mengatur tentang pendaftaran perkawinan dan penceraian melalui hakim pengadilan. Kedua undang-undang tersebut tidak berlaku lagi diganti dengan The Brunei Religios Councils, Khathis Courts and State Customs Enactmen 1955 dan beberapa perubanhanya samapai sekarang.[34]

Mirip dengan apa yang ditetapkan di Malaysia, Negara Brunei Darussalam juga menerapkan keharusan pencatatan yang dilakukan oleh petugas Pencatat. Untuk menguatkan sistem pencatatan dan pendaftaran perkawinan tersebut, Hukum Brunei mengancam setiap orang yang tidak mencatat perkawinanya tanpa alasan yang dapat diterima dengan denda sebanyak $1000 dolar atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau kedua-duanya. Di samping itu, pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hukum Keluarga Brunei tahun 1999 menetapkan bahwa perkawinan yang tidak mengikuti atau bertentangan dengan Undang-Undang tersebut tidak dapat dicatatkan menurut catatan resmi. Namun jika bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi di sisi yang lain sesuai dengan hukum Islam, maka perkawinan demikian dapat didaftarkan secara resmi melalui proses pengadilan, dengan beberapa syarat, yaitu: 1) adanya wali yang menikahkan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam; dan 2) Hakim yang memutuskan adalah berhak atas kewenangan hukumnya, bila kebolehan perkawinan itu didasarkan kepada putusan Hakim.[35]

Dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam, orang yang bisa menjadi pendaftar nikah cerai selain Kadin Besar dan Kadin-kadin adalah iman-imam setiap masjid, di samping imam-imam itu merupaan juru nikah yang di beri tauliah untuk menjalankan setiap akad nikah. Pasal 143 ayat (1) “Dalam jangka 7 hari setelah melakukan akad nikah para pihak diharuskan melaporkan perkawinan tersebut, yang boleh jadi para pasangan atau wali”. Ayat (2) “Pencatatan wajib memeriksa apakah seluruh persyaratan perkawinan sudah terpenuhi sebelum melakukan pencatatan”.[36]

Brunei Darussalam mengharuskan adanya pendaftaran atau pencatatan perkawinan, meskipun dilakukan setelah akad nikah, dan lewat pendaftaran inilah pegawai pendaftaran memeriksa lengkap atau tidaknya syarat-syarat perkawinan. Bagi pihak-pihak yang melakukan perkawinan tetapi tidak mendaftar, termasuk pelangaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara atau denda. Pasal 180 (1) “Seorang yang seharusnya tetapi tidak melaporkan perkawinan atau perceraian kepada pegawai pencatatan adalah satu pelanggaran yang dapat mengakibatkan dihukum dengan penjara atau denda $200”.[37]

NEGARA SINGAPURA

Sejalan dengan tiga negara tetangganya yakni Indonesia, Malaysia dan Brunei. Singapura juga memberlakukan aturan pencatatan perkawinan. Ketentuan ini didasarkan pada Ordonansi 1957. Di Singapura, pencatatan perkawinan juga tidak berpengaruh pada sah atau batalnya suatu perkawinan karena ketentuan ini hanya disandarkan pada aturan hukum Islam.[38]

Di Singapura mengharuskan pencatatan perkawinan, perceraian dan rujuk dalam Administration of Muslim Law Act (AMLA) Tahun 1966 pada pasal 102, dan pada pasal 130 menyatakan bagi para pihak maupun pegawai pencatat perkawinan yang melanggar mendapatkan hukuman.[39]

NEGARA THAILAND

 

Hukum perkawinan yang berlaku di Thailand dalam กฏหมำยแพ่ง (Hukum Perdata). Thailand mengatur urusan perkawinan dalam Buku ke 5 dari The Civil and Commercial Code yang terdiri dari 163 pasal. Undang-undang ini terdiri dari bab Perkawinan yang mengatur tentang pertunangan, syarat-syarat perkawinan, hubungan suami dan isteri, harta suami dan isteri, batalnya perkawinan, dan berakhirnya perkawinan. Sedangkan Bab orang tua dan anak mengatur tentang asal-usul anak, hak dan kewajiban orang tua dan anak, perwalian dan adopsi.21 Hukum perkawinan ini berlaku bagi masyarakat Thailand. Setiap perkawinan yang dilegalkan, berdasarkan peraturan tersebut.

Hukum Islam yang berlaku di Thailand bermaksud pada hukum Perdata tentang hukum perkawinan dan hukum kewarisan yang berlaku pada 4 provinsi di bagian selatan Thailand. Secara teori, undang-undang biasanya diberlakukan pada seluruh wilayah Negara. Oleh karena itu, dengan diundangkan KUHPerdata Bab V dan Bab VI tentang Hukum Perkawinan dan Hukum kewarisan yang diberlakukan padatanggal 1 Oktober 1935 dan sampai sekarang, KUHPerdata tentu dinyatakan berlaku terhadap seluruh wilayah Negara, tetapi karena sebelumnya adanya Dikrit Kerajaan tentang Aturan Administrasi di Tujuh Kerajaan Tahun 1901 (sekarang dirubah menjadi Undang-undang tentang Penerapan Hukum Islam di Provinsi Patani, Narathiwat, Yala, dan Satun BE 2489 (1946), maka ada pengecualian pada daerah ini pada hukum perkawinan dan hukum kewarisan, bahwa tidak diberlakukan dengan KUHPerdata umum digantikan dengan hukum Islam. Hubungan antara KUHPerdata denagn hukum Islam ini diposisikan bahwa KUHPerdata merupakan hukum umum (ius generale) yakni hukum yang diberlaku bagi seluruh wilayah negara, akan tetapi hukum Islam merupakan hukum khusus (ius special) dengan alasan bahwa merupakan hukum yang berlaku pada beberapa orang, beberapa hal dan beberapa wilayah saja.[40]

 

  • Masalah Pencatatan Perkawinan pada Negara-negara Mayoritas Muslim di Asia Tenggara

 

Di Indonesia, regulasi pencatatan perkawinan telah ditetapkan tidak lama setelah Indonesia merdeka, yakni diundangkanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, rujuk. Kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namum realitasnya, undang-undang tersebut tidak terimplementasikan atau terlaksana dengan baik. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan hukum yang dilakukan masyarakat dalam beberapa kasus, misalnya  perkawinan tidak dicatatkan masih sering ditemukan dalam masyarakat. Perkawinan seperti ini sangat merugikan terutama bagi perempuan. Padahal jika ditela’ah makna dari perkawinan tersebut adalah ikatan yang kuat antara seorang perempuan dan laki-laki yang tidak hanya disaksian oleh dua orang saksi, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.[41]

Ketika menjelaskan hukuman bagi pasangan yang melakukan perkawinan tanpa pengawasan disebutkan, maksud hukum bagi pasangan yang melanggar adalah agar aturan administrasi ini diperhatikan tetapi tidak mengakibatkan batalnyan perkawinan.[42]

Jika ditinjau dari aspek politis dan sosiologis, tidak mencatatkan suatu perkawinan akan menimbulkan banyak dampak antara lain:

  • Masyarakat muslim Indonesia dipandang tidak mempedulikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang hukum, yang pada akhirnya sampai pada anggapan bahwa pelaksanaan ajaran Islam tidak membutuhkan keterlibatan negara, yang pada akhirnya lagi mengusung pandangan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan kenegaraan, yang dikenal dengan istilah Sekularisme.
  • Akan mudah dijumpai perkawinan sirri atau perkawinan dibawah tangan, yang hanya peduli pada unsur agama saja dibanding unsur tata cara pencatatan perkawinan.
  • Apabila terjadi wanprestasi terhadap janji perkawinan, maka peluang untuk putusnya perkawinan akan terbuka secara bebas sesuka hati suami atau istri, tanpa adanya akibat hukum apapun, sehingga hampir semua kasus berdampak pada wanita yang kemudian akan berakibat buruk kepada anak-anaknya.[43]

PENUTUP

Dalam perkawinan, pencatatan mutlak diperbelakukan. Adapun fungsi dan kegunaan pencatatan adalah untuk memberi jaminan hukum terhadap perkawinan yang dilakuan, bahwa perkawinan itu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, berdasarkan i’tikad baik, serta suami sebagai pihak yang melakukan transaksi benar-benar akan menjalankan segala konsekuensi atau akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakannya itu.

Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, yang masing-masing suami istri mendapatkan salinannya. Apabila terjadi perselisihanatau percekcokan di antara mereka, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, makayang lainya dapat melakukanya upaya hukum guna mempertahankan atau memperboleh hak masing-masing. Karena dengan akta tersebut, baik suami maupun isteri memiliki bukti otentik atas perubahan hukum yang telah mereka lakukan.

Melihat di dalam fikih, konsep pencatatan perkawinan menurut para pakar hukum Islam, sekurang-kurangnya ada dua alasan hukum yang dijadikan pijakan perintah pendaftaran atau pencatatan nikah. Pertama, berdasarkan qiyas dan kedua, atas dasar maslahah mursalah. Pencatatan perkawinan juga merupakan implementasi rumusan dari konsep Maqasid al-Syari’ah dalam pencatatan perkawinan, yaitu perlindungan terhadap keturunan (hifz an-Nasl) dan perlindungan terhadap harta (hifz al Mal).

Adapun pada negara-negara wilayah Asia Tenggara telah mengeluarkan ketentuan bagi Umat Islam dalam hal pencatatan perkawinan. Di Indonesia Pencatatan Perkawian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di Negara Malaysia, ketentuan Pencatatan Perkawinan di atur didalam Akta Undang-undang Keluarga Islam (WilayahWilayah Persekutuan) 1984 (AUKI WP 1984). Pada negara Brunei, ketentuan Pencatatan Perkawinan di atur dalam The Mohammedan Marrige and Disvorce Enactmen 1913 yang mengatur tentang pendaftaran perkawinan dan penceraian melalui hakim pengadilan. Selanjutnya negara Singapura juga mengatur tentang Pencatatan Perkawinan dministration of Muslim Law Act (AMLA) Tahun 1966. Thailand juga mengatur ketentuan tentang Keluarga Islam didalam KUHPerdata pada tahun 1935.

Masalah terjadi diberbagai negara bahwa undang-undang tersebut tidak terimplementasiann atau terlaksana dengan baik. Masih banyak penyimpangan-penyimpangan hukum yang dilakukan masyarakat dalam beberapa kasus, misalnya  perkawinan tidak dicatatkan masih sering ditemukan dalam masyarakat. Perkawinan seperti ini sangat merugikan terutama bagi perempuan. Padahal jika ditela’ah makna dari perkawinan tersebut adalah ikatan yang kuat antara seorang perempuan dan laki-laki yang tidak hanya disaksian oleh dua orang saksi, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim, “Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Sosial Agama, Volume 5 Nomor 1 Januari, 2020

Abdul Qodir Zaelani, Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Modern, Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2013

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers: Jakarta, 2013

Ahmad Tholabi Kharlie dan Asep Syarifuddin Hidayat, Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontenporer, Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011

Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004

Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004

Amran Suadi, “Perkembangan Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Aspek Perkawinan dan Kewarisan )”, Jurnal Yuridis Volume 1 Nomor 1 Januari, 2015

A. Mukti Arto, Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan, Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Nuansa Madani, 1999

Asep Saepudin Jahar, Euis Nurlelawati, Jaenal Aripin, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, Jakarta: Kencana 2013

Dainori, “Studi Komparasi Hukum Pencatatan Perkawinan dalam Islam dan di Negara Kontemporer”, Jurnal JPIK Volume4 Nomor 1 Maret, 2021

Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009

Dian Mustika, “Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam”, Jurnal Marriage Registration, Family Law, Islamic World, Volume 2 Nomor 1 Januari 2020

Fatonah Salaeh dan Darmawati, “Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Dan Thailand”, Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 1 Nomor 1 Januari, 2020

Hendri. K, Problematika Hukum Perkawinan (Analisis Terhadap Ketentuan Pencatatan Perkawinan dalam PerudangUndangan Islam Indonesia dan Malaysia)”, Jurnal Hukum Islam Volume 20, Nomor 1 Juni, 2020

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016

Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap PerundangUndangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, Jakarta: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2012

 
   

 

Liky Faizal, “Pencatatan Perkawinan Dalam Konsep Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum Islam Volume V Nomor 1 Januari 2015

M. Atho Mudzhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga Dunia Islam Modren, Ciputat: Ciputat Press, 2003

Mohammad Fairuzzabady, “Hukum Islam Di Dunia Islam Modern”, Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 1 Januari, 2021

Nabiela Naily dan Kemal Riza, Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembentukan dan Dinamikanya di Malaysia, Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2013

Nafi’ Mubarok, “Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”, Jurnal Al-Hukama Volume 02 Nomor 02 Desember, 2012

Nenan Julir, “Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Ushul Fikih”, Jurnal Mizani Volume 4 Nomor 1 Januari, 2017

Nurdin Amiur dan Taringan Akmal Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2004

Supani, “Pencatatan Perkawinan Dalam Teks Perundang-Undangan Perkawinan di Beberapa Negara Islam Perspektif Usul Fikih”, Jurnal Al-Manahij Volume V Nomor 1 Januari, 2011

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2009

Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987

Yayan Sopyan, Islam-Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, Jakarta Selatan: RMBooks, 2012

 
   

 

[1] Amran Suadi, “Perkembangan Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Aspek Perkawinan dan Kewarisan )”, Jurnal Yuridis Volume 1 Nomor 1 (Januari, 2015), h. 2.

[2] Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016), h. 36.

[3] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Rajawali Pers: Jakarta, 2013), h. 91.

[4] Yayan Sopyan, Islam-Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, (Jakarta Selatan: RMBooks, 2012), h. 131.

[5] Yayan Sopyan, Islam-Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional, (Jakarta Selatan: RMBooks, 2012), h. 132.

[6] Dainori, “Studi Komparasi Hukum Pencatatan Perkawinan dalam Islam dan di Negara Kontemporer”, Jurnal JPIK Volume4 Nomor 1 (Maret, 2021), h.3.

[7] Hendri. K, Problematika Hukum Perkawinan (Analisis Terhadap Ketentuan Pencatatan Perkawinan dalam PerudangUndangan Islam Indonesia dan Malaysia)”, Jurnal Hukum Islam Volume 20, Nomor 1 (Juni, 2020), h. 30.

[8] Abdul Qodir Zaelani, Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Modern, (Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2013), h. 205.

[9] Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2004), h. 120-121.

[10] Abdul Qodir Zaelani, Op.Cit., h. 206.

[11] Jamaluddin dan Nanda Amalia, Op.Cit., h. 38.

[12] Jamaluddin dan Nanda Amalia, Op.Cit., h. 39.

[13] Nafi’ Mubarok, “Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”, Jurnal Al-Hukama Volume 02 Nomor 02 (Desember, 2012), h. 140.

[14] A. Mukti Arto, Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan, Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Nuansa Madani, 1999), h. 64-65.

[15] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries, (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987), h. 199-201.

[16] Abdul Qodir Zaelani, Op.Cit., h. 216.

[17] Tahir Mahmood, Op.Cit., h. 202.

[18] Fatonah Salaeh dan Darmawati, “Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Dan Thailand”, Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan Volume 1 Nomor 1 (Januari, 2020), h. 59.

[19] Mohammad Fairuzzabady, “Hukum Islam Di Dunia Islam Modern”, Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 1 (Januari, 2021), h. 7.

[20] Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h.188.

[21] Nenan Julir, “Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Ushul Fikih”, Jurnal Mizani Volume 4 Nomor 1 (Januari, 2017), h. 56-59.

[22] Abdul Halim, “Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Sosial Agama, Volume 5 Nomor 1 (Januari, 2020), h. 11.

[23] Liky Faizal, “Pencatatan Perkawinan Dalam Konsep Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum Islam Volume V Nomor 1 (Januari 2015), h. 98-99.

[24] Dainori, Op.Cit., h. 9.

[25] Abdul Halim, Op.Cit., h. 16-17.

[26] Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakrta: Prenada Media, 2004), h. 120.

[27] Dainori, Op.Cit., h. 10.

[28] Asep Saepudin Jahar, Euis Nurlelawati, Jaenal Aripin, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, (Jakarta: Kencana 2013), h. 25.

[29] Nurdin Amiur dan Taringan Akmal Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2004), h. 126-129,

[30] Dian Mustika, “Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam”, Jurnal Marriage Registration, Family Law, Islamic World, Volume 2 Nomor 1 (Januari 2020), h. 61.

[31] Ibid, h. 62.

[32] Ahmad Tholabi Kharlie dan Asep Syarifuddin Hidayat, Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontenporer, (Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011), h. 264.

[33] Nabiela Naily dan Kemal Riza, Hukum Keluarga Islam Asia Tenggara Kontemporer: Sejarah, Pembentukan dan Dinamikanya di Malaysia, (Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2013), h. 13-14.

[34] Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009), h.148.

[35] Ibid, h. 265.

[36] M. Atho Mudzhar dan Khairuddin Nasution, Hukum Keluarga Dunia Islam Modren, (Ciputat: Ciputat Press, 2003), h. 184.

[37] Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara: Studi Terhadap PerundangUndangan Perkawinan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, (Jakarta: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2012), h. 152.

[38] Dian Mustika, Op.Cit., h. 63.

[39] Supani, “Pencatatan Perkawinan Dalam Teks Perundang-Undangan Perkawinan di Beberapa Negara Islam Perspektif Usul Fikih”, Jurnal Al-Manahij Volume V Nomor 1 (Januari, 2011), h. 85.

[40] Fatonah Salaeh dan Darmawati, Op.Cit., h. 60.

[41] Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), h.62.

[42] Khoiruddin Nasution, Op.Cit., h. 147.

[43] Jamaluddin dan Nanda Amalia, Op.Cit., h. 40.

  • dukacita.jpg
  • dukacitamenpan.jpg
  • Pel-ketuaBARU.jpg
  • Pel-PP.jpg
  • Pel-Waki-nurlainil.jpg