
Sipirok - Tidaklah mudah dalam menyelamatkan mahligai rumah tangga yang telah terkoyak akibat perselisihan suami istri yang berkepanjangan. Apalagi, ketika perselisihan tersebut sudah dibawa ke jalur litigasi. Pada umumnya, gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya atau sebaliknya adalah jalan terakhir yang ditempuh setelah serangkaian upaya perdamaian tidak berhasil merukunkan mereka kembali. Itulah alasan, kenapa upaya mendamaikan yang dilakukan oleh majelis hakim di muka persidangan maupun mediasi melalui pengadilan pada umumnya menuai kegagalan.
Tapi pada prinsipnya, tidak ada masalah yang tak terpecahkan. Sepanjang suami istri mau berpikir dewasa dan mawas diri, mau menyadasi kelemahan diri dan bersedia memaklumi kelemahan pasangannya, maka jalan perdamaian itu selalu ada. Paling tidak itulah yang telah ditunjukan oleh Dr. Ahmad Kholil .R, S.Ag., M.H., sebagai hakim mediator dalam perkara cerai gugat No. 0065/Pdt.G/2021/PA.PSP Tgm yang diajukan pada tanggal 11 Februari 2021 ke Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Setelah berusaha keras membuka cakrawala dan memberikan pengarahan serta advice kepada suami istri yang tengah bertikai tersebut, akhirnya Dr. Ahmad Kholil .R, S.Ag., M.H. berhasil mengetuk pintu kesadaran dan keinsyafan keduanya untuk kembali menata rumah tangga seperti yang pernah mereka impikan sekaligus berjanji akan menunaikan kewajiban masing-masing baik sebagai suami maupun istri. Akhirnya, pada tanggal 4 Maret 2021, perkara itu pun dicabut, suami istri itu tampak bahagia, sebelum meninggalkan kantor pengadilan, nampak sepotong senyum merekah dari bibir mereka.
Keberhasilan proses mediasi itu, tentu saja tidak hanya menjadi objek tahmid dan luapan kegembiraan hakim mediator maupun majelis hakim yang memeriksa perkara ini, namun juga menjadi succes story yang dapat memberikan inspirasi bagi semua hakim dan aparatur pengadilan bahwa pintu perdamaian selalu terbuka sehingga pelaksanaan perdamaian terutama melalui proses mediasi sebagaimana diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan dapat dilakukan secara maksimal.
Mediasi sendiri, sebagai mana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak untuk menemukan penyelesaiannya yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini. Hakim dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara bersangkutan. Apabila prosedur mediasi dalam peraturan ini tidak dilaksanakan, maka dianggap melanggar ketentuan pasal 130 HIR/ pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.