Sipirok – Tim Audit Internal Pengadilan Agama Padangsidempuan melakukan rapat persiapan pelaksanaan audit pada senin pagi di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan (10/05/2021).
Dalam rapat tersebut, diagendakan akan melaksanakan Audit Internal selama dua hari yaitu tanggal 17 dan 18 Mei 2021 dalam rangka terdapat pegawai Pengadilan Agama Padangsidempuan yang akan mutasi dan purnabakti, yaitu Panitera yang akan mutasi ke Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan dan Sekretaris yang akan memasuki masa purnabakti.
Rapat dihadiri oleh Tim Audit Internal Pengadilan Agama Padangsidempuan yaitu bapak Dr. Lanka Asmar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim, bapak Muhammad Rujaini Tanjung, S.H. selaku Sekretaris, bapak Syams Eliaz Bahri, S.Sy. dan bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H. selaku Anggota Tim.
Adapun bagian yang akan dilakukan audit internal adalah bagian Keuangan dan Kepaniteraan. Sementara untuk ekspos hasil audit diagendakan akan dilaksanakan pada 27 Mei 2021.
(adm/ans).
Sipirok – PA Padangsidempuan meraih peringkat 4 besar dalam Rapor Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP untuk kategori IV Periode 30 April Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara. Rapor tersebut diumumkan oleh Badilag dalam website resminya pada tanggal 4 Mei 2021.
Sementara di peringkat 1 diraih oleh Pengadilan Agama Sibuhuan, disusul peringkat 2 oleh Pengadilan Agama Kisaran dan di peringkat 3 diraih oleh Pengadilan Agama Sei Rampah.
Atas perolehan tersebut, bapak Ketua PA Padangsidempuan bapak Dr. Ahmad Kholil R., S.Ag., M.H. menyampaikan terimakasih atas kinerja yang baik dari Tim PA Padangsidempuan dan semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan demi mencapai prestasi yang lebih baik lagi.
(adm/ans).
Sipirok – Wakil Ketua bapak Dr. Lanka Asmar, S.H.I., M.H. dan Sekretaris PA Padangsidempuan bapak Amiruddin Isas, S.H.I. memberikan arahan kepada petugas keamanan pada selasa pagi di ruang Wakil Ketua(5/5/2021). Petugas keamanan agar tetap melaksaakan penjagaan meskipun masih dalam suasana lebaran.
Tidak hanya soal keamanan, pengarahan juga diberikan kepada petugas kebersihan terkait pelaksanaan kebersihan pasca Idul Fitri. Sebab terhitung selama 5 hari tidak ada aktivitas di Kantor dikarenakan Libur Nasional Idul Fitri ditambah libur sabtu dan minggu. Oleh karena hal tersebut, diharapkan setelah kembali bekerja Kantor tetap dalam keadaan bersih.
(adm/ans).
Sipirok – Pengadilan Agama Padangsidempuan kembali melanjutkan rutinitas senin pagi yaitu Briefing Petugas PTSP (3/5/2021). Briefing dimulai setelah kegiatan Apel pagi yaitu pada pukul 08.15 WIB di ruang PTSP Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Pada kesempatan kali ini, pembinaan dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Padangsidempuan bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H.
Dalam pembinaannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting untuk diperhatikan dan dipedomani oleh para petugas PTSP yaitu:
- Agar petugas PTSP tetap bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku
- Agar petugas PTSP saling mengisi, layaknya pelayanan di Bank, semua bagian layanan harus dipahami
- Agar petugas PTSP memberikan kinerja terbaiknya dan selalu dipertahankan, bila perlu terus ditingkatkan.
- Untuk bagian pendaftaran perkara agar lebih teliti lagi dalam memeriksa berkas perkara sebelum di-input pada SIPP dan diserahkan kepada Majelis Hakim
- Untuk bagian Produk Pengadilan, agar lebih aktif lagi dan berhati-hati dalam menyerahkan Produk. Bila perlu dilakukan double check sebelum diserahkan kepada pihak
(adm/ans).
Sipirok – Kepaniteraan Pengadilan Agama Padangsidempuan mengadakan rapat tindak lanjut Hawasbid Triwulan I tahun 2021 pada Jum’at (30/04/2021) di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Padangsidempuan. Rapat dihadiri oleh Paitera bapak Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. selaku pemimpin rapat, Panmud Gugatan bapak Danil Isnadi, S.H.I dan Honorer Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dibuka langsung oleh Paitera Pengadilan Agama Padangsidempuan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan tindak lanjut terkait Hawasbid yang sebelumnya telah diekspos pada tanggal 29 April 2021.
Hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Padangsidmepuan sebagai bentuk akuntabilitas bidang Kepaniteraan.
(adm/ans).



