
Sipirok, 20 Januari 2022
Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan rapat Penggunaan Anggaran DIPA tahun 2022 pada tanggal 20 Januari 2022 di ruang media center Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Hadir dalam rapat tersebut Dr. Ahmad Kholil R, S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Waki Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Hakim, Panitera dan Sekretaris dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
Rapat dibuka oleh M. Iqbal, S.H.I, Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan dilanjutkan dengan pembahasan DIPA tahun 2022 yang bertindak sebagai koordinator adalah Marhoddi, Kasub Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Selanjutnya setiap peserta rapat diberikan kesempatan untuk menanggapi Penggunaan Anggaran DIPA Tahun 2022 dan acara diakhiri dengan arahan Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan yang menyampaikan agar penyerapan DIPA Tahun 2022 dioptimalkan penyerapannnya.

Sipirok, 20 Januari 2022
Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan rapat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dan rapat Zona Integritas pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 di ruang Media Center. Rapat tersebut dihadiri oleh Dr. Ahmad Kholil, R. S.Ag, M.H Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Hakim, Panitera dan Sekretaris dan Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
Rapat LKJIP dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan Nomor : W2-A9/68/KP.04.6/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan rapat Zona Integritas berdasarkan surat undangan Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan Nomor : W2-A9/67/KP.04.6/2022 tanggal 19 Januari 2022. Rapat dibuka dan dimoderatori oleh M. Iqbal, S.H.I, Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan menyampaikan agenda rapat terdiri dari 2 agenda. Agenda pertama adalah rapat LKJIP yang ketuanya adalah Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H, Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan menyampaikan bahwa rapat LKJIP butuh komitmen bersama dan perlu dibahas lagi RKT, PKT dan IKU dalam LKJIP tersebut dan nantinya tim LKJIP agar menyiapkan laporan paling lambat akhir Januari 2022. Rencana Aksi Kinerja Tahunan nantinya akan dikerjakan oleh Panitera Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan seluruh tim agar menyiapkan datanya. Ketua Panitia LKJIP menyampaikan bahwa nantinya akan ada penambahan PKT dalam LKJIP dan tim LKJIP agar bersungguh sungguh dalam mengerjakannya agar nilai LKJIP dapat nilai A atau B.
Agenda kedua adalah rapat Zona Integritas dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Ketua Zona Integritas menyampaikan bahwa eviden dalam PMPZI sudah dapat dikerjakan dan tim area pengungkit dan area hasil agar menyiapkan eviden tersebut untuk diinput ke aplikasi. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan memimpin tim Zona Integritas untuk mengucapkan yel-yel untuk menumbuhkan semangat meraih predikat WBK. (LA)

Sipirok, 20 Januari 2022
Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan rapat terbatas pada tanggal 19 Januari 2022 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Hadir dalam rapat tersebut Dr. Ahmad Kholil, R, S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Hakim, Panitera dan Sekretaris dan Kasub Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
Dalam rapat terbatas dibahas mengenai realisasi anggaran tahun 2022 dan jadwal pelaksanaan sidang keliling tahun 2022 dan penggunaan biaya pemelihaaran dalam DIPA Tahun 2022. Selanjutnya dibahas mengenai penggunaan anggaran prodeo DIPA tahun 2022.
Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan menyampaikan agar DIPA tahun 2022 direalisasikan dan penyerapan anggaran agar maksimal dan termasuk biaya sewa rumah dinas Hakim dan disinkronkan dengan aplikasi SMART. (LA)

Sipirok, 14 Januari 2022
Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan rapat penyusunan program kerja tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2022 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Acara tersebut dihadiri oleh Dr. Ahmad Kholil, R. S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan Hakim, Panitera dan Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Padang Sidempuan.

Rapat Komisi A
Acara rapat penyusunan program kerja dilaksanakan berdasarkan surat undangan dari Ketua PA Padang Sidempuan Nomor : W2-A9/54/KP.01/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Rapat tersebut dibukan secara resmi oleh Ketua PA Padang Sidempuan dan menyampaikan agar hasil yang dicapai dalam rapat program kerja dapat diterapkan pada tahun 2022. Selanjutnya acara penyusunan rapat penyusunan program kerja dipimpin oleh Zainul Fajri, S.H.I, M.A, Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Penyusunan rapat program kerja dibagi 2 tim yaitu Komisi A dan Komisi B. Komisi A dipimpin oleh Muhammad Ansor, S.H, Panitera Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Komisi B dipimpin oleh M. Iqbal, S.H.I, Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan.

Rapat Komisi B
Komisi A bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Komisi B bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Pembahasan di tiap komisi berlangsung selama 2 jam dan setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil tiap komisi di rapat umum dan ditanggapi oleh setiap peserta rapat program kerja.

Ketua Komisi A

Ketua Komisi B
Ketua Komisi A dan Ketua Komisi B menyampaikan hasil pembahasan kepada Ketua Panitia dan selanjutnya Ketua Panitia dan tim akan menyelesaikan hasil program kerja selama 1 minggu untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan. (LA)

Sipirok, 14 Januari 2022
Aparatur Pengadilan Agama Padang Sidempuan yang terdiri dari Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris dan seluruh karyawan PA Padang Sidempuan menandatangani komitmen bersama dan pengucapan pernyataan fakta integritas pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 di ruang sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Fakta Integritas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Fakta Integritas di lingkungan Kementerian dan Lembaga dan Pemda. Adapun subtansi dari fakta integritas dalam pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011 adalah dokumen yang berisi pernyatan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Acara tersebut berdasarkan surat Dr. Ahmad Kholil R, S.Ag, M.H Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan Nomor W2-A9/53/KP.01/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Penandatanganan komitmen bersama diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan dilanjutkan oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Hakim PA Padang Sidempuan, Panitera dan Sekretaris PA Padang Sidempuan dan pejabat struktural dan fungsional dan seluruh aparatur PA Padang Sidempuan.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pengucapan fakta integritas yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Padang Sidempuan dan dilanjutkan dengan penandatangan fakta integritas. (LA)