Rabu, 02 September 2020 pukul 16.30 Wib bertempat di Aula Lantai II Hotel Madani di Jl SM. Raja Medan dilaksanakan pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Peradilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 2 s.d 4 September 2020. Dalam acara tersebut menghadirkan Narasumber sebanyak 3 orang, yaitu Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Medan ), Ibu Lilis KABAG PNBP dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI dan Drs. H. Habibuddin, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi PTA Medan).
Acara Bimtek dibuka oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H) yang dalam arahannya memberitahukan bahwa Beliau mewakili Bapak Ketua PTA Medan karena KPTA dalam kondisi kurang sehat. Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa sumber dari pemasukan negara adalah berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Lembaga Mahkamah Agung RI dipercayakan untuk memungut PNBP dalam kaitannya dengan pelayanan publik dan diminta untuk mempertanggungjawabkan dalam pengelolannya. Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan berkaitan tentang pengelolaan PNBP,untuk itu diharapkan petugas PNBP lebih memperhatikan akun yang akan digunakan dalam penginputan data di aplikasi. Di beberapa Pengadilan Agama acapkali salah dalam penginputan data, yang seharusnya masuk ke PNBP Umum Masuk Ke PNBP Fungsional atau sebaliknya. Diharapkan setelah Bimtek ini ada keseragaman pemahaman terhadap pengelolaan PNBP sehingga dilaksanakan secara benar dan tepat waktu.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan SDM khususnya peserta dari Pengadilan Agama Padangsidempuan yang di wakili oleh Sekretaris Bapak Amiruddin Isas, S.H.I dan Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Padangsidempuan Bapak Yanuar Hakim Nasution, S.H yang mewakili bendahara Penerimaan yang berhalangan hadir. Sehubungan dengan Zona Integritas bahwa setiap pemungutan dilakukan dengan legalitas artinya harus dilakukan dengan adanya dasar aturan / payung hukum dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan system aturan yang berlaku , dibantu dengan system aplikasi yang mendukung kinerja pengelolaan PNBP. Akhirnya kepada Peserta Bimtek diharapkan dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh Narasumber dengan baik terutama oleh Narasumber dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI sehingga dapat diterapkan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas di pengadilan masing-masing.


Senin, 06 Juli 2020, pukul 10.30 WIB, Pimpinan PTA Medan mengadakan rapat pembinaan dengan Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan. Rapat digelar di Ruang Sidang utama Pengadilan Agama Sidempuan.
Rapat dipimpin langsung oleh KPTA Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH. dan pendampingnya dua Hakim Tinggi Medan, Drs. H. Mansur Muda Nasution, S.H., M.H serta Panitera Pengganti, Jasman, S.H., dengan moderator KPA Padangsidempuan, Buniyamin Hasibuan, S.Ag.
![]() |
![]() |
![]() |
Ketua PTA Medan yang didampingi oleh dua Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti, langsung menuju ruang Ketua setibanya di kantor Pengadilan Agama Padangsidempuan dan mengadakan silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan yang didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Setelah adanya pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Medan pada bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan hasilnya langsung diberikan kepada Ketua PTA Medan. Alhasil, pada waktu itu pun mereka langsung menuju ruang sidang utama PA Padangsidempuan untuk melakukan pembinaan / ekspose dan silaturahmi dengan seluruh aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Dalam sambutannya Buniyamin Hasibuan, S.Ag (KPA. Padangsidempuan) mengucapkan selamat datang untuk KPTA Medan dan rombongan yang sudah berkenan mengunjungi PA Padangsidempuan disela sela kesibukan beliau yang sangat padat, dan KPA Padangsidempuan juga berharap dalam pembinaan KPTA Medan kali ini dapat memberikan informasi tentang perkembangan terkini tentang pelaksanaan tupoksi maupun informasi lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Tinggi Pengawas pada bagian Kepaniteraan memberitahukan hasil pengawasan yang telah dilakukan pada hari itu yang menemukan beberapa ketidaksinkronan nomor perkara antara BAS (Berita Acara Sidang) dengan amar putusan. Selain itu juga, ditemukan salah satu perkara yang hanya diputus dengan sekali sidang. Sedangkan hasil temuan dari Hakim Tinggi Pengawas pada bagian Kesekretariatan, bahwa SOP, program kerja dan daftar pegawai pada bagian Kepegawaian, serta LHKPN Pengadilan Agama Padangsidempuan sudah bagus. Akan tetapi, bagian Kesekretariatan belum menindaklanjuti SEMA tentang transportasi aparatur pengadilan. Selain itu juga masih belum update data terkait data inventaris ruangan.
Selanjutnya, pembinaan dari KPTA. Medan terkait kesimpulan hasil pengawasan yang dilakukan, bahwasannya beliau menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk terus menjaga independensi dan integritasnya. Ia mengingatkan, bahwa seluruh gerak gerik aparat peradilan telah diawasi. Baik oleh internal Mahkamah Agung maupun pihak eksternal. Selain oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), warga peradilan juga diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK). Selain itu juga KPTA. Medan menekankan akan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
“Saya sampaikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan, untuk terus memberikan kontribusi dan pelayanan yang aktif dan prima kepada masyarakat. Ingatlah dengan Hymne Mahkamah Agung yang di dalamnya ada kalimat yang menyebutkan “Berikan baktimu untuk nusa bangsa”. Jadi, jangan heran jika kalian harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati”. Kita juga sekarang sedang mempunyai target adanya Zona Integritas yang di dalamnya ada Survey Kepuasan Masyarakat, ujar KPTA. Medan.
KPTA. Medan juga menyampaikan temuannya ketika mengunjungi ruang sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan, dimana masih belum tersedia antrian sidang elektronik yang diberikan kepada masyarakat yang hendak bersidang. Selain itu juga banyak ditemui lampu penerang ruangan yang mati / tidak menyala. Begitu juga dengan ruang mediasi dan posbakum, dimana ruangan tersebut masih perlu dibenahi agar masyakarat yang ketika masuk ke ruangan tersebut bisa nyaman. Selain itu juga terkait ruangan resepsionis, buku tamu dan hiasan yang ada harus dibenahi lebih baik lagi.
Pada waktu rapat itu, KPTA. Medan memberikan masukan kepada segenap pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan untuk mematuhi kebijakan Dirjen Badilag terkait 11 aplikasi yang sedang dilaksanakan saat ini. Mengenai nilai Triwulan Pengadilan Agama Padangsidempuan untuk penilaian berikutnya harus lebih baik lagi, karena dalam hal ini terdapat tiga kelemahan yang ditemukan. Pertama, nilai SIPP yang baru saja naik dan bagus. Kalau baik dari dulu, nilai Triwulan bisa saja bagus. Kedua, SKP Pengadilan Agama Padangsidempuan harus segera dilengkapi agar bisa meningkatkan nilai. Ketiga, penyerapan DIPA 04 (Sidang Keliling, Posbakum, dan Prodeo). Tiga kelemahan ini harus segera dihilangkan dan dibenahi agar mendapat nilai Triwulan yang memuaskan dan berprestasi.
Terkait temuan KPTA. Medan, beliau memerintahkan seluruh jajaran dibawahnya khususnya pada aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan untuk lebih meningkatkan disiplin pegawai. Pimpinan Pengadilan Agama bertanggung jawab untuk menertibkan disiplin pegawai. Tidak ada dispensasi dalam hal ini”, tegasnya.
Diakhir pengarahannya, KPTA. Medan meminta agar Pengadilan Agama Padangsidempuan membuat inovasi baru sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu juga diperlukan koordinasi yang baik antara Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta seluruh aparatur pengadilan agar terpenuhinya visi dan misi Pengadilan Agama Padangsidempuan sebagaimana mestinya.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Rapat pembinaan ditutup pukul 13.00 WIB. Diakhir acara pembinaan ini, KPA Padangsidempuan mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang sudah diberikan KPTA. Medan, dan beliau juga berharap pada kesempatan lain KPTA. Medan kembali berkenan mengunjungi Pengadilan Agama Padangsidempuan baik dalam rangka silaturahmi dan pembinaan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019, KPPN Padangsidimpuan Melaksanakan sosialisasi tentang PMK tersebut. Bertempat di Aula KPPN Padangsidimpuan, Selasa (26/03/2019) Para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah kerja KPPN Padangsidimpuan hadir dalam acara tersebut. Hadir dalam acara tersebut Perwakilan dari Kantor Wilayah Dirjen Perbendaraan Sumatera Utara, yang sekaligun pemateri dalam sosialisasi tersebut. Acara dibuka oleh kasubbag Umum KPPN Padangsidimpuan, dikarenakan Kepala kantor KPPN Padangsidimpuan sedang berhalangan hadir dalam acara tersebut.
Dalam sosialisasinya, KPPN Padangsidimpuan menjelaskan mengenai tata cara revisi anggaran, adapun jenis revisi tersebut ada yang dapat dilakukan secara POK, ada pula yang harus direvisi ke kantor wilayah sumatera utara yang berada di Kota Medan. Dalam kesempatan tersebut Kasubbag Umum KPPN Padangsidimpuan mengharapkan kepada para satuan kerja untuk berhati-hati dan meneliti secara baik setiap SPM yang hendak di ajukan ke KPPN Padangsidimpuan, hal tersebut dilakukan guna menghindari retur yang akan mengurangi nilai capaian kinerja masing-masing satuan kerja tersebut. Ditutup dengan makan siang bersama, para kuasa pengguna anggaran dipersilahkan untuk kembali ke satuan kerjanya masing-masing. TIM IT







