Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan sidang isbat nikah terpadu antara Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Kementerian Agama Tapanuli Selatan dan Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Sipirok. Dalam kegiatan isbat nikah terpadu tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Utara.
Sidang Isbat terpadu tersebut terdiri dari 2 kegiatan yaitu pada tanggal 9 Desember 2021 dan 10 Desember 2021 dan diikuti oleh 100 pasang pasangan suami istri yang belum punya buku nikah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Hakim yang ikut dalam persidangan isbat adalah Dr. Ahmad Kholil, R, S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Hakim yaitu Zainul Fajri, S.H.I, M.A, dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H dan didampingi oleh Muhammad Ansor, S.H dan Danil Isnadi, S.H.I sebagai Panitera Pengganti. Setelah persidangan langsung diserahkan salinan putusan kepada pasangan isbat nikah dan selanjutnya akan dikeluarkan buku nikah oleh KUA dan data kependudukan oleh Dukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sipirok turut hadir dalam kegiatan isbat nikah tersebut, dan menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat. Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Padang Sidempuan siap untuk membantu masyarakat yang ingin melaksanakan isbat nikah dan pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2021 Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan nantinya akan bersidang di Kabupaten Padang Lawas Utara

Sipirok, 9 Desember 2021
Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan yang diketuai oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H dan Hakim Anggota yaitu Zainul Fajri, S.H.I, M.A dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H dengan didampingi oleh Muhammad Ansor, S.H melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap sebuah obyek perkara pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021. Pemeriksaan setempat itu atas nomor perkara 307/Pdt.G/2021/PA.Psp yang dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir dipersidangan.

Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Jarak tempuh obyek perkara dari kantor Pengadilan Agama Padang SIdempuan adalah 1 jam dan ditempuh dengan jalur darat dan pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar.

Sipirok, 7 Desember 2021
Dr. Ahmad Kholil, R, S.Ag, M.H, Ketua Pegnadilan Agama Padang Sidempuan berdasarkan surat Nomor : W2-A9/919/KP.01.2/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 mengundang panitia seleks PPNPN pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di ruang Ketua PA Padang Sidempuan. Rapat tersebut diikuti oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.i, M.H, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Staf PA Padang Sidempuan.
Acara dibuka oleh M. Iqbal, S.H.I, Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan dilanjutkan dengan arahan Pimpinan Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Padang Sidempuan menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan SEKMA Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang pedoman pengelolaan PPNP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya perlu dilaksanakan evaluasi setiap tahun kinerja PPNPN dan untuk itu agar Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan memperhatikan dan mempedomaninya. (LA)

Sipirok, 7 Desember 2021
Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan menghadiri pembukaan sidang isbat nikah terpadu untuk wilayah Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di Gedung Adam Malik Kota Padang Sidempuan. Acara tersebut berdasarkan surat undangan Nomor 005/803/III/2001 tanggal 6 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.Ap, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ProvSU. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Walikota Padang SIdempuan, TP PKK Kota Padang Sidempuan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Camat se wilayah Kota Padang Sidempuan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang Sidempuan dan KUA Kabupaten Tapanuli Selatan dan undangan lainnya.

Acara diawali dengan laporan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Sidempuan yang menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu untuk 3 Kabupaten dan Kotamadya dilaksanakan secara gratis dan setelah pembukaan akan dilaunching aplikasi SALAK yang merupakan aplikasi Dukcapil Kota Padang Sidempuan dan terdapat juga inovasi mobil pelayanan Dukcapil.
Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.Ap, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa agenda isbat nikah terpadu dimulai tahun 2021 di Kota Padang Sidempuan dan tanggal 9 s.d 10 Desember 2021 di Kecamatan Sipirok dan tanggal 13 s.d 14 Desember 2021 di Kabupaten Padang Lawas Utara. Nantinya dokumen yang akan dihasilkan dalam isbat nikah terpadu adalah dokumen yang diakui oleh negara dan pernikahan agan sah secara agama dan negara. Jika ada nikah yang tidak tercatat, yang akan mengalami kerugian adalah istri dan kegiatan ini agar dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan. Beliau menyampaikan juga salam dari Gubernur Sumatera Utara, karena tidak dapat hadir secara langsung.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menyampaikan agar pelaksanaan isbat nikah terpadu dilaksanakan secara berkelanjutan dan pada dasarnya ada dana di DIPA Pengadilan Agama, namun sedikit, dengan adanya program isbat nikah terpadu dari Provinsi Sumatera Utara dapat membantu tugas pengadilan dan membantu masyarakat untuk tertib administrasi dalam pernikahan. Kemudian acara dibuka secara resmi oleh Walikota Padang Sidempuan yang diwakili oleh Asisten I.

Sipirok, 3 Desember 2021
Dr. Ahmad Kholil, R, S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Muhammad Ansor, S.H, Panitera Pengadilan Agama Padang Sidempuan mengikuti sosialisasi sistem penilaian prestasi kerja individu pada hari Jum'at tanggal 3 Desember 2021 di ruang Media Center.

Berdasarkan kegiatan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi penilaian yaitu penilaian teknis yudisial, penilaian administrasi peradilan, penilaian manajemen peradilan, penilaian integritas, penilaian pendidikan dan prestasi. Panitera Pengadilan Agama Padang Sidempuan sangat antusias mengikuti acara tersebut. (LA)
